Dugaan Kasus Korupsi Ornamen Lampu Hias Diduga Libatkan Kadis Perhubungan Kota Kendari, HMPM : "Polresta Jangan Tebang Pilih"

Gambar : Arman Ketua HMPM Sulawesi Tenggara.



INFORMASI-TERKINI.id, Sultra,-- Ketua Himpunan Mahasiswa Pemerhati Masyarakat (HMPM) Sulawesi Tenggara Arman menanggapi komentar Kapolresta Kendari serta Kasat Reskrim Polresta Kendari terkait dugaan tindak pidana korupsi ditubuh SDA kota Kendari, Sabtu (11/12/2022).

Dugaan kasus korupsi pada pekerjaan ornamen lampu hias yang diduga kuat melibatkan kadis perhubungan Abdul Manas Shalihin sebagai PPK pekerjaan tersebut.

Dalam berita yang tayang di media Informasi Terkini bahwa pihak inspektorat kota Kendari telah melakukan audit khusus kwantitas barang sehingga menemukan selisih, dan pihak kontraktor telah membayar denda keterlambatan pekerjaan dan perbaikan ornamen lampu hias.

Dari klarifikasi tersebut Arman menduga pihak Polresta Kendari tidak tegas menjalankan UU no. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

"Ini persoalannya sudah terang dan sangat jelas, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun,"Jelas Arman.

Arman menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara yang tertuang pada pasal 4 undang-undang no 31 tahun 1999 sangat jelas.

"Di pasal 4 secara tegas dan jelas tertulis bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi, itu hanya meringankan pidana atau hukumannya itupun terganggu hakim yang memutuskan,"Terang Arman.

Arman menambahkan bahwa penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam penanganan kasus khususnya kasus dugaan korupsi.

"Jadi kasat ataupun Polresta Kendari selaku penegak hukum yang tau persis aturan perundang-undangan, kami minta untuk profesional dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini, sudah cukup lama proses penyelidikan tetapi belum ada titik terang terkait temuan pekerjaan ornamen lampu hias, jika terus mengulur waktu kami patut menduga adanya perselingkuhan didalam kasus ini,"Tambah Arman.

Lanjut Arman Undang-Undang RKUHP Pasal 603 sudah cukup jelas bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan itu yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara, harus ditindak tegas.

Arman meminta Kapolresta Kendari beserta jajaran untuk mengambil langkah tegas dan transparan.

"Kami meminta Kapolresta Kendari secepatnya mengambil langkah-langkah hukum agar publik tidak berfikiran negatif adanya dugaan perselingkuhan dengan pihak PPK, PPTK dan Kontraktor, jika dalam waktu 2x24 jam pihak Polresta belum juga mengambil langkah maka kami akan kembali mengambil langkah kanstitusional seperti aksi unjuk rasa yang akam difokuskan di Polresta kota Kendari, dan kejaksaan negeri kota kendari,"Tutup arman pada keterangan tertulisnya.

Diketahui negara menggelontorkan anggaran sebesar 1,2 miliar rupiah untuk pekerjaan ornamen lampu hias LPJU kota kendari TA 2021.

Saat dikonfirmasi (10/12/2022)  kasat reskrim polresta kendari, AKP Fitrayadi tidak menjawab, pesan konfirmasi yang dikirim jurnalis media  Informasi Terkini via whatsapp hanya dibaca saja.

Diwaktu yang sama saat dikonfirmasi via whatsapp oleh jurnalis media Informasi Terkini Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman tidak menjawab.



Editor : NH
Previous Post Next Post