Gambar : Ilustrasi
SULTRA, INFORMASI-TERKINI.id,-- Pertemuan perwakilan Himpunan Mahasiswa Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara terkait dugaan kasus korupsi ornamen lampu hias berjalan alot, Senin (12/12/2022).
Pasalnya dugaan korupsi ornamen lampu hias LPJU tahun anggaran 2021 tersebut diduga belum ada tersangka.
Samir Wakunto Eks Menteri Pergerakan FKIP UHO ini menjelaskan bahwa diskusi mengenai dugaan kasus korupsi ornamen lampu hias berjalan alot.
"Diskusinya alot kami duga ada yang disembunyikan Kanit Tindak Pidana Korupsi Polresta Kendari terkait dugaan kasus korupsi ini,"Jelas Samir.
Samir menambahkan bahwa pihaknya meminta agar segera melakukan proses peyidikan.
"Kami minta agar polresta kota kendari segera menaikkan status kasus ini dari lidik menjadi sidik, pasalnya kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh polresta kendari kami duga sudah lewat dari masa peyelidikan 120 hari kerja untuk kategori perkara sangat sulit seperti yang diatur dalam Peraturan Kapolri No 12 tahun 2009,"Tegas Samir.
Mantan menteri pergerkan BEM FKIP bahwa peraturan kapolri sudah sangat jelas mengatur tentang waktu penyelidikan.
"Dalam proses penanganan perkara pidana dalam peraturan kapolri no 12 tahun 2009 sudah sangat jelas dikatakan pada bab 1 paragraf 2 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2, yang berbunyi ayat 1 : batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kreteria tingkat kesulitan atas penyelidikan : a. Sangat sulit; b. Sulit; c. Sedang; atau D. mudah. Ayat 2 menjelaskan bahwa batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya perintah penyidikan meliputi: a. 120 hari penyidikan perkara sangat sulit.
b. 90 hari untuk penyidikan perkara sulit
c. 60 hari untuk penyidikan perkara sedang
d. 30 hari untuk penyidikan perkara mudah,"Tegas Samir.
Samir berjanji akan mengambil langkah tegas apabila kapolresta tidak segera merilis perkembangan kasus dugaan korupsi yang diduga kuat melibatkan kepala dinas perhubungan kota kendari ini.
"Kami berjanji akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran jika polresta kendari khususnya unit tipikor tidak memberikan klarifikasi mengenai dugaan kasus korupsi ornamen lampu jalan secara terang benderang yang kemudian diduga melibatkan kadis perhubungan,"Tandasnya.
Diwaktu bersamaan Arman Sultra selaku Ketua HMPM meminta kapolresta untuk segera memberikan klarifikasi dalam kasus dugaan korupsi ini.
"Kami meminta kapolresta kota kendari untuk segera memberikan klarifikasi dan segera menaikkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dan jika penanganan kasus ini diduga ditangani dengan lamban serta kapolresta kota kendari tidak mampu menyelesaikan kasus ini lebih baik kapolresta kota kendari mundur saja dari jabatannya,"Kata Arman Kepada Jurnalis Media Informasi Terkini.
Arman juga meminta PJ Walikota kendari untuk segera mencopot Kadis Perhubungan Kota Kendari yang diduga kuat terlibat dugaan kasus korupsi.
"Jika dalam waktu 2x24 jam kasus ini belum ada kejelasan kami akan lakukan aksi besar-besaran dimana peserta aksinya akan melibatkan aktivis lintas kampus di sulawesi tenggara yang hari ini sudah muak dengan dugaan masih berkeliarannya oknum pejabat korup, dan kami meminta kepada PJ walikota untuk segera mencopot kadis perhubungan kota kendari yang kami duga kuat terlibat dugaan kasus korupsi ornamen lampu hias yang kini bergulir di polresta kota kendari,"Tegas Arman Sultra.
Saat dikonfirmasi via whatsapp (12/12/2022) Kanit Tipikor Polresta Kendari bungkam, konfirmasi yang dikirim oleh jurnalis media Informasi Terkini hanya dibaca saja
Dikonfirmasi via whatsapp Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan bahwa sudah dijelaskan sama kanit tipikor.
"Saya kira tadi sudah dijelaskan oleh pak kanit TPK,"Singkat AKP Fitrayadi.
Saat dikonfirmasi via whatsapp Kapolresta Kota Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman,SH, S,IK tidak menjawab.
Editor : NH