Gambar : Anggota JPKPN Sulawesi Tenggara.
SULTRA,INFORMASI-TERKINI.id,-- Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) menyoroti terkait pembangunan stadion lakidende Sulawesi tenggara yang terletak di kecamatan kadia kota Kendari, yang terancam dirobohkan oleh pengadilan negeri ( PN ) kota Kendari, Sabtu (10/12/2022).
Ketua Investigasi JPKPN Sulawesi Tenggara Ali Sabarno mengatakan bahwa pemerintah sulawesi tenggara diduga keliru dalam melakukan penganggaran.
"Pemprov sulawesi tenggara kami duga kuat telah keliru dalam melakukan penganggaran dalam pembangunan stadion lakidende yang status lahan masih bersengketa, yang dimana kuat dugaan bahwa ada indikasi pekerjaan tersebut seolah dipaksakan,"Kata Ali Sabarno.
Ali Sabarno juga mengatakan bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan warga melalui putusannya.
"Berdasarkan putusan mahkamah agung ( MA ) Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan dengan no 1439/k/Pdt/2019 tentang mengabulkan permintaan penggugat dalam hal ini H.Moch Dachri Pawwakang atas kepemilikan hak tanah yang berada di kelurahan bende, kecamatan kadia, Maka tentunya ini sebagai bukti bahwa proses penganggaran mulai dari tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp 17 miliar yang memakai anggaran APBD patut diduga kuat cacat prosedural dan ini tentunya melibatkan DPRD provinsi Sulawesi tenggara,"Tegas Ali Sabarno.
Ali Sabarno menambahkan pengadilan negeri kota kendari disinyalir sudah mengeluarkan surat pelaksanaan sita eksekusi.
"Lebih parahnya lagi Pengadilan Negeri (PN ) mengeluarkan surat pelaksanaan sita eksekusi yang dikeluarkan oleh wakil ketua PN Kendari dengan nomor 81/Pdt/.G/2014/PN Kendari maka bisa dipastikan bahwa stadion lakidende yang sudah menelan Anggran puluhan miliar akan menjadi kenang-kenangan untuk pemerintah provinsi Sulawesi tenggara, lantas siapakah yang harus disalahkan, instansi yang mengusulkan anggaran ataukan yang menyetujui terkait usulan anggaran untuk pembangunan stadion lakidende, tentunya mereka semua diduga ikut terlibat, Pasalnya sengeketa lahan lakidende sudah bergulir cukup lama,"Tandas Ali.
Ali Sabarno juga berjanji akan menyampaikan hal ini melalui aksi unjuk rasa.
"Kami akan sampaikan ini melalui aksi unjuk rasa pada saat presiden jokowi berkunjung ke kota kendari, pada tanggal 17 mendatang,"Ujar Ali Sabarno.
Pada saat bersamaan Kabiro hukum DPD JPKPN Sultra Hasrun S.H mengatakan bahwa Pemprov diduga membuat suatu kekeliruan melakukan pembangunan diatas tanah yang belum jelas status kepemilikan yang sah dimata hukum.
"Kami menduga kuat ada kerugian negara pada proses pekerjaan stadion lakidende ini, yang kedua ketika dianggarkan yang bersifat dua kali itu disinyalir ada pelanggaran hukum, karena tidak ada satupun anggaran pemerintah dianggarkan sebanyak dua kali tanpa alasan hukum yang pasti,"Tegasnya.
Hasrun juga mempertanyakan keberanian pemprov diduga menganggarkan sesuatu yang belum mendapat kedudukan hukum yang jelas.
"Yang menjadi pertanyaan kami sekarang ini pemprov diduga melakukan pembangunan yang belum berstatus hukum tetapi nyata-nyatanya dia tau bahwa itu dalam tahap perkara atau sementara saling mengklaim kepemilikan itu salah, maka proyek itu semestinya ditangguhkan dulu,"Jelas Hasrun.
Hasrun sangat menyayangkan keberanian pemprov sultra dalam pembangunan stadion lakidende tersebut.
"Sangat disayangkan, Pemprov mestinya jangan dulu melakukan pembangunan karena belum diketahui siapa sebenarnya yang berhak atas tanah tersebut, nah yang menjadi pertanyaannya bagaimana langkah mereka melakukan pembangunan diatas tanah itu, nyatanya dalam tahap berproses hukum ini menjadi temuan oleh aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan, kalau ada yang perlu diperiksa itu gubernur dan DPRD provinsi karena mereka yang paripurnakan anggarannya itu,"Tegas Hasrun dalam keterangan tertulisnya.
Hal senada dijelaskan Ketua DPD JPKP Nasional Sultra Woroagi dirinya meminta Kejagung serta KPK untuk turun memeriksa kasus ini.
"Kami meminta KPK RI dan Kejagung RI untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan/ rehabilitas stadion lakidende dan seluruh instansi yang ikut terlibat dalam proses penganggaran pembangunan stadion lakidende diatas lahan bersengketa, yang dikabarkan telah di menangkan oleh warga H. Moch Dachri Pawwakkang sebagai pemilik sah berdasarkan putusan mahkamah agung RI,"Singkat Ketua DPD JPKPN Sultra.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim redaksi Informasi Terkini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Editor : NH