Gresik, Informasi-Terkini.id - Kejaksaan Negri Gresik melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Deni Niswansyah menghimbau pemilik sepeda motor yang disita oleh polisi lalu lintas (Satlantas) untuk mengambil sepeda motor di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas. Caranya, mudah. Cukup bayar denda tilang dan menunjukkan kelengkapan kendaraan bermotor, seperti STNK dan BPKB kendaraan.
Kasi Inteljen Kejari Negri Gresik Deni Niswansyah mengatakan sebanyak 175 unit barang bukti (barbuk) kendaraan bermotor (ranmor) yang disita oleh Satlantas Polres Gresik. Ratusan ranmor itu disita oleh polisi karena pengendara tidak memiliki kelengkapan STNK dan SIM sehingga pihak Satlantas memberikan surat tilang dan melakukan penyitaan sepeda motornya.
Ratusan ranmor barang bukti itu kami titipkan itu dititipkan di kantor Satlantas Polres Gresik tepatnya di belakang Klinik Kesehatan Satlantas Polres Gresik di Kompleks Perumahan Randuagung, Kecamatan Kebomas.
“Sepeda motor itu dititipkan untuk perkara tilang (ranmor) dari Satlantas Polres Gresik dan bukan perkara pidana. Dimana pelanggar tilang waktu itu tidak memiliki kelengkapan STNK dan SIM sehingga pihak Satlantas memberikan surat tilang dan melakukan penyitaan sepeda motornya,” ujarnya.
Ditambahkan Deni yang juga menjabat Humas Ke hari Gresik menjelaskan pihak Kejaksaan telah melakukan upaya menghubungi pemilik sepeda motor dengan cara melayangkan surat pada pelanggar tilang untuk segera membayar denda tilang dan mengambil motornya.
“Kita sudah melakukan SOP dengan melayangkan surat pada pelanggar akan tetapi mereka tidak datang untuk membayar denda tilang, apalagi mengambil sepeda motor yang disita dan dijadikan BB. Sehingga BB sepeda motor itu semakin banyak,” jelasnya.
Lebih lanjut Deni juga mengungkspkan dari data petugas tilang sampai saat ini barbuk ranmor sebanyak 175 unit dan saat ini dititipkan ke Satlantas Polres Gresik.
“BB (barang bukti) sebanyak itu, jika kita taruh di tempat barang bukti di kantor kejaksaan tidak akan mencukupi. Pasalnya, kami juga banyak BB dari perkara pidana. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan kami akan segera memindahkan BB tersebut ke kantor Kejaksaan,” ungkapnya.
Deni melanjutkan ini petugas tilang kesulitan melakukan pendataan karena surat tilang yang diberikan tidak ada STNK-nya sehingga pemiliknya susah dilacak. Untuk itu, kejaksaan akan melakukan pendataan ulang dengan cara melakukan cek fisik nomer rangka mesin.
“Pendataan BB tanpa bukti kepemilikan memerlukan proses panjang. Jika pemiliknya tidak mengambil sampai batas waktu yang ditentukan, akhirnya dilakukan pelelangan dan ada penetapan dari Pengadilan bahwa barang bukti tersebut adalah barang temuan sehingga dapat dilakukan proses pelelangan,” pungkasnya.(irfn)