"Arogan" Kades Kembar Mamminasa Mubar, Diduga Lakukan Penganiayaan Kepada Seorang Ustad

Gambar : Ilustrasi


SULTRA, INFORMASI-TERKINI.id,-- Oknum Kepala Desa diduga melakukan tindak pidana kekerasan kepada seorang Ustad, Kamis (22/12/2022).

Pengeroyokan atau penganiayaan ini diduga terjadi akibat salah paham antara korban dengan terduga pelaku.

Terduga pelaku diduga adalah oknum kepala desa kembar maminasa kecamatan maginti kabupaten muna barat.

Korban pengeroyokan dan penganiayaan Saimun menjelaskan awal mula kejadian dirinya hingga dilakukan penganiayaan.

"Pekan ini ada jadwal khutbahku tapi dia ganti dengan orang lain, kemudian selepas shalat isya saya tanyakan namaku sama ketua dkm kenapa yang diganti jadwalku, langsung dijawab pak desa, bahwa kalian sudah menyatakan diri tidakmi lagi khutbah jadi sekarang tidak ada lagi jadwalya kalian di mesjid sini, hingga akhirnya perdebatan sampai memanas dan akhirnya terjadi pemukulan,"Jelas Saimun saat dikonfirmasi via whatsapp.

Saudara korban Risal menjelaskan bahwa luka yang dialami korban cukup serius.

"Lukanya itu memar pak dimukanya, kemudian darah terus keluar dari hidungnya pak,"Jelas Risal.

Risal juga menambahkan bahwa pihaknya sangat keberatan atas kejadian ini.

"Keluarga sangat keberatan atas kejadian ini sebab ini sangat mempermalukan keluarga kami,"Tegas Risal salah satu aktivis GP Ansor.

Diketahui hal ini sudah dilapilorkan ke Mapolsek Tiworo Kepulauan dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor Polisi : LP/B/21/XII/2022/SPKT/POLSEK TIKEP/RES MUNA/ POLDA SULTRA, Tanggal 21 Desember 2022.

Mendengar hal ini salah satu masyarakat desa kembar maminasa Ali Sabarno sangat menyangkan kejadian ini.

"Kejadian ini sangat disayangkan pasalnya seorang kepala desa yang diduga melakukan pemukulan dan ini tidak memberikan contoh yang sangat buruk kepada masyarakat,"Kata Ali Sabarno.

Ali Sabarno juga meminta kepada pihak Polsek Tikep untuk segera melakukan penahanan kepada terduga pelaku.

"Terduga pelaku ini harus segera ditahan Undang-Undangnya jelas Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman pidananya adalah sebagai berikut: Pasal 170 (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (2) Tersalah Dihukum: 1. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka,"Tegasnya.

Saat dikonfirmasi via whatsapp Kapolsek Tikep menjelaskan bahwa langsung ke kasat reskrim.

"Langsung saja ke polsek, ketemu sama kanit reskrim,"Kata Singkat.

Kapolsek Tikep menambahkan bahwa dirinya yang turun pertama kali di TKP.

"Saya yang pertama turun di TKP tadi malam bersama Kanit Reskrim. Saya belum bisa memberikan keterangan saat ini karena korban dan saksi2 blm diperiksa, yang jelas langkah awal kami SDH lakukan dengan mendatangi TKP dan mengamankan pelaku,"Tambah Kapolsek Tikep.


Editor : NH
Previous Post Next Post