Tidak Butuh Waktu Lama, Polres Luwu Tangkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Ayah Kandung

INFORMASITERKINI.id, Luwu- Tidak Butuh Waktu Lama, Polres Luwu berhasil menangkap Pelaku IP (32) yang melarikan diri setelah membunuh orang tua kandungnya sendiri, Amaluddin alias Haikal (50) di  Lingk. Barana Pance Kel. Pammanu Kec. Belopa Utara Kab. Luwu Minggu (13/11/2022).

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh,SE,M.H, bersama team Resmob Polres Luwu

Berdasarkan informasi bahwa saat  korban Amaluddin alias Haikal (50) yang merupakan bapak kandung pelaku IP (32) sedang berada di rumah bersama dengan pelaku.

Pelaku IP (32) meminta rokok kepada salah seorang pekerja rumahnya SU namun pada saat itu korban Amaluddin alias Haikal (50) yang tidak senang melihat pelaku IP (32) meminta rokok kepada pekerja rumahnya.

Sehingga pada saat itu korban langsung mengatakan “Eh kenapa ko minta rokok begitu…!!!” kemudian pelaku justru membentak korban dan mengatakan “Na kenapai di minta ji na…” sehingga terjadi pertengkaran mulut antara korban dan pelaku

Berselang beberapa lama kemudian korban Alimuddin alias Haekal (50) kemudian pergi dengan menggunakan sepeda motornya sedangkan pelaku IP (32) masuk ke dalam rumah.
 
Sekitar 10 (Sepuluh) menit kemudian korban  kembali ke rumah dimana pada saat itu pelaku  yang berada di dalam rumah mendengar suara korban marah-marah, kemudian pelaku yang mendengar suara korban langsung keluar dari dalam rumah kemudian mengatakan “ Kenapa di marah iiii ka terus …!!!” 

Lalu korban menjawab “Kau itu anak tidak ada memang gunamu, tidak ada kau kerja …!!!” sehingga mendengar kata-kata tersebut. pelaku akhirnya emosi lalu kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sendok yang sebelumnya sudah di tajamkan oleh pelaku.

Kemudian pelaku berlari keluar dari dalam rumah sambil mengatakan “ Na kerja ja juga, tidak jadi ini rumah kalau bukan juga saya ikut kerja …!!!” dan setelah itu pelaku IP (32) langsung menikam korban yang merupakan bapak kandungnya pada bagian ulu hati sebanyak 1 (Satu) kali hingga akhirnya korban jatuh tersungkur dan bersimbah darah.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, S.E,M.H mengatakan bahwa setelah di lakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, akhirnya di ketahui Pelaku IP (32) setelah menikam orang tuanya Alimuddin alias Haikal melarikan diri menuju ke salah satu rumah yang beralamat di Lingk. Barana Pance, Kel. Pammanu, Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu

"Menindaklanjuti informasi tersebut. Team kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil di amankan di Lingk. Barana Pance, Kel. Pammanu, Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu, selanjutnya Team kemudian membawa pelaku ke Polres Luwu untuk selanjutnya di lakukan introgasi dan penyidikan.

Dikomfirmasih terpisah Kapolres Luwu AKBP Arisandi,SH,S.I.K,M.Si membenarkan penangkapan pelaku IP(32), dimana pelaku adalah anak kandung korban Amaluddin alias Haikal 

" Dari hasil interogasi pelaku IP (32) mengakui kalau benar dirinya  telah melakukan penikaman terhadap korban Amaluddin alias Haikal pada bagian ulu hati sebanyak 1 (Satu) kali",ujarnya.

Arisandi melanjutkan bahwa adapun motif pelaku melakukan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia, karena pelaku  emosi dan tidak terima ketika korban yang masih merupakan bapak kandungnya mengatakan “Kau itu anak tidak ada memang gunamu, tidak ada kau kerja …!!!” sehingga hal tersebut memicu emosi pelaku, terlebih lagi dari keterangan pelaku bahwa dirinya sering kali di marahi oleh korban.

" Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti 1 (Satu) buah senjata tajam berupa sendok yang telah di tajamkan dimana pada gagang di bungkus kain berwarna pink",terang Kapolres Luwu.

"Sementara  motifnya kami sementara gali apakah memang ini direncanakan atau spontan jadi pasal yang disangkakan untuk sementara pasal 338 KUHpidana, tapi kami tetap akan kembangkan pasal 340 krn sendok yang dipakai menikam sudah dibuat 1 minggu yang lalu, tegas AKBP Arisandi.


Editor: Andira
Previous Post Next Post