Terkait PT Hoffmen Energi Perkasa, JPKPN Kembali Datangi DPRD Provinsi Sultra, Ada Apa?

Gambar : Ali Sabarno




INFORMASI-TERKINI.id, Sultra,-- Pengurus JPKP Nasional kembali berkunjung di kantor DPRD provinsi Sulawesi tenggara, Selasa (15/11/2022).

JPKPN kembali mempertanyakan jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dihadirkan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk menindak lanjuti terkait dugaan aktivitas illegal mining PT Hoffmen Energi Perkasa yang berlokasi di Desa Wawatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam kunjungan tersebut ketua divisi investigasi dan pengkajian kasus Ali Sabarno bersama timnya menemui sekertaris komisi III DPRD provinsi Sulawesi tenggara yang dimana selaku pimpinan sidang pada saat Rapat Dengar pendapat pada tanggal 31 Oktober 2022 lalu.

"Kami berkunjung kembali dalam hal mempertanyakan jadwal RDP bersama APH , sekaligus mengambil notulen hasil rapat dengar pendapat pada tanggal 31 Oktober yang lalu, tetapi sekertaris komisi III tidak ada dikantor, insyaallah besok kami kembali berkunjung sampai menerima jadwal RDP kembali, kami akan mendesak DPRD provinsi Sulawesi tenggara agar dalam Minggu ini sudah bisa di adakan RDP ulang,"Jelas Ali Sabarno dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan hasil rapat pada tanggal 31 Oktober 2022 yang tertuang dalam notulen, Abdul Salam Sahadia, S sos, MAP. Mengatakan bahwa PT Hoffmen Energi Perkasa karena perbuatan kegiatan produksi PT Hoffmen Energi Perkasa merupakan pelanggaran Hukum maka perlu dilakukan perhitungan kerugian negara.

Selama 5 bulan PT Hoffmen Energi Perkasa diduga kuat melakukan produksi ilegal maka PT Hoffmen Energi Perkasa seharusnya siap bertanggung jawab secara hukum dan harus ada pembicaraan khusus terhadap tindakan produksi PT Hoffmen Energi Perkasa diduga secara ilegal ini baik secara pidana maupun denda.

Muksin selaku manajer umum PT Hoffmen Energi Perkasa mengakui bahwa masih ada kegiatan produksi setelah terjadi pencabutan IUP karena menurut PT Hoffmen Energi Perkasa belum ada jawaban signifikan dari BKPM pusat tentang pencabutan IUP.

Ali sabarno kembali menambahkan dengan kesimpulan yang ada tentunya pihak perusahaan harus ditindak tegas karena sudah jelas- jelas melanggar UU yang ada, maka harapan kami agar secepatnya dilakukan RDP ulang bersama APH, agar kasus ini secepatnya ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang.

"Hari ini kami tidak lagi berbicara tentang pencabutan IUP atau pembatalan IUP melainkan kita berbicara tentang undang-undang minerba dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),"Tegas Ali Sabarno.

Saat dikonfirmasi via Whatsapp Muksin selaku manager PT Hoffmen Energi Perkasa mengarahkan untuk konfirmasi ke humas saja.

"Ooh sama humas kami aja yaa,"Katanya singkat kepada jurnalis Informasi Terkini.

Pada waktu yang bersamaan Asiz Humas PT Hoffmen Energi Perkasa saat dikonfirmasi via Whatsapp tidak memberikan jawaban apapun, pesan yang dikirim oleh jurnalis media ini hanya dibaca saja.





Editor : NH
Previous Post Next Post