Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Buton Utara Belum Ditahan, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Buton Utara

Gambar : Ilustrasi



SULTRA, INFORMASI-TERKINI.Id,-- Terduga pelaku dugaan kasus pelecehan seksual di kabupaten buton utara tidak ditahan, Minggu (13/11/2022).

Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh suami korban pada 7 september 2022 dengan nomor laporan polisi : LP/B/82/IX/2022/POLDA SULTRA/POLRES BUTUR /SPKT, Tanggal 7 September 2022.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, terduga pelaku sampai saat ini belum ditahan.

Diketahui terduga pelaku diduga berprofesi sebagai dokter gigi di kabupaten buton utara.

Saat Jurnalis Media Informasi Terkini mempertanyakan terkait penahanan terduga pelaku pelecehan seksual kepada kasat reskrim Polres Buton Utara via whatapp AKP Laode Sumarno, S,Sos mengatakan bahwa dalam kasus ini tidak dapat dilakukan penahanan.

"Dalam proses penangananya perkara ini tidak dapat dilakukan penahanan terhadap pelakunya dikarenakan ancaman hukuman yang menjerat pelaku ancaman dibawa 5 tahun,"Kata AKP Laode Sumarno.

AKP Sumarno pun menjelaskan bahwa prosesnya sesuai KUHAP pasal bab penahanan.

"Sebagaimana KUHAP mengatur pasal BAB Penahanan, seseorang dapat dilakukan penahanan apabila ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara atau masuk dalam pasal pengecualian, coba kita baca bab penahanan, biar kita paham,"Ujarnya.

AKP Sumarno pun menambahkan bahwa penahanan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi menahan orang itu bukan mau-maunya penyidik tapi semua ada aturannya,"Tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara ini pun menjelaskan mengenai pasal yang menjerat oknum dokter gigi yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual.

"Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual, ini pasal yang menjerat pak dokter,"Jelas AKP Sumarno.



Editor : NH
Previous Post Next Post