Foto: Anggota Satlantas polres Luwu,Saat memberikan edukasi ke pengendara dan Penumpang mobil pickup
INFORMASI TERKINI.id, Luwu- Satlantas Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh kasat lantas polres Luwu AKP H.M.Nawir Memberikan Edukasi kepada masyarakat atau Pengendara di jalanan yang menggunakan Mobil pickup tidak lagi memuat penumpang
Karena begitu tingginya resiko terjadi kecelakaan dengan adanya memuat penumpang menggunakan mobil seperti itu.Kata Nawir ke awak media informasi terkini saat Ditemui di lapangan pada Rabu, 16/11/2022
Nawir Menjelaskan Ketika sedang berkendara di jalan sesekali pasti pernah melihat mobil bak terbuka atau pickup digunakan untuk mengangkut orang. Sebenarnya, hal tersebut tidak diperbolehkan di Indonesia lantaran konsep kendaraan jenis itu didesain untuk memuat barang.
Saat ini larangan kendaraan mobil pickup untuk membawa orang tengah dikampanyekan oleh Polri di seluruh Indonesia. Adapun aturan tertulis bahwa jenis mobil tersebut dikelompokkan ke dalam jenis mobil barang dalam Pasal 5 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
Maka dari itu kasat lantas polres Luwu AKP H.M.Nawir mengingatkan kembali kepada pemilik mobil jenis tersebut agar tidak mengangkut penumpang. Peringatan tersebut ditujukan untuk keselamatan baik pengendara maupun penumpang.
"Mobil bak terbuka itu diperuntunkkan bagi angkutan barang, bukan orang. Apabila melanggar aturan itu kami tidak segan-segan memberi sanksi,"
Diketahui, kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan. Di Indonesia, kasus kecelakaan terjadi cukup banyak di setiap tahunnya. Apalagi itu didominasi oleh kendaraan dengan muatan besar, salah satunya mobil pickup
Nawir menambahkan, banyak dari pemilik mobil pickup yang membawa penumpang beralasan sudah diberi pagar di bagian sisi bak. Namun, hal tersebut tidak menjamin keselamatan nyawa penumpang, lantaran sistem keselamatan paling sederhana untuk kendaraan adalah adanya sabuk pengaman.
"Ada yang bilang pengendara mobil jenis tersebut sudah kasih pagar. Namun bayangkan jika kendaraan itu terbalik tanpa pelindung," tambahnya.
Oleh karenanya, pihaknya melarang keras kepada pengendara yang menggunakan mobil pickup untuk tidak boleh membawa orang.
Apabila masih melanggar, terpaksa kami dari Satlantas polres Luwu akan memberi sanksi berupa menahan kendaraan tersebut untuk tidak boleh lanjut jalan.
"Kendaraan pickup yang membawa orang kami tahan. Hal ini sebagai bukti kampanye Polres memberikan peringatan larangannya," tegas Nawir.
Tim media informasi terkini Melaporkan