Sadis !! Seorang Anak Umur 6 Tahun Meninggal Banyak Luka Lebam Di Tangan Ibu Kandung


Surabaya, Informasi-Terkini.id -
Menjadi perhatian, kedua permempuan aniaya anak yang masih berumur 6 tahun, penaniayaan dengan kekerasan mengakibatkan meninggal dunia di Rumah kos No.6 Jl. Bulak banteng Kidul GG.VIII No. 38 sekira pukul 21.00 wib berhasil di ungkap satrekrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (KP3).


Setelah mendapat kabar informasi pada 20 November 2022 yang mana adanya seorang anak yang mengalami meninggal dunia secara tidak lazim pada umumnya dengan banyak luka lebam di sekejur tubuh. polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap peristiwa itu.


Ternyata benar, dari hasil lidik dan penyidikan polisi, ternyata pelaku yang tidak lain pelaku adalah Ibu kandung sendiri yang berinisial U wanita 32 tahun. 


Di ungkapkan oleh AKP. Arief Ryzki Wicaksana,S.I.K,.M.Si kasat reskrim Polres KP3," Pelaku tidak suka kepada anaknya saat disuruh mengambil panci terlihat menangis dan minum susu, dan marah ketika anaknya lambat ketika di suruh mengamen sehingga ia memukul punggung dengan menggunakan sapu yang patah," ujarnya kamis 24/11/2022.



Meskipun harus masuk penjara dan kehilangan sang buah hati dari hasil hubungan nikah siri tidak menyesalkan pelaku sering lakukan aniaya sejak anaknya umur 4 tahun sebagai pelampiasan saat di tagih hutang.


Kasat reskrim juga menjelaskan bahwa pelaku tidak sendiri menganiaya mereka di bantu oleh teman berinisial LB 18 tahun yang menurutnya sudah seperti saudara dan tinggal serumah.


"LB  memukul menggunakan gitar kentrung ke arah kepala dan wajah korban hingga luka sobek di pelipis kanan dan pelipis kiri dan lebam pada dahi sampai ank tersebut terlihat sempoyongan dan terjatuh di depan kamar mandi," Jelasnya.


Masih Kasat reskrim, setelah mengetahui sempoyongan, U akhirnya kembali memukul sampai anak tersebut duduk terdiam dan sesak nafas, serta membawa ke Rumah sakit namun tidak tertolong," Imbuhnya AKP Arief.


Dengan sejumlah barang bukti yang di amankan polisi, pelaku juga di jerat pasal 76c jo pasal 80 ayat 2 dan 3 atau 4 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat 3 KUHP di ancam hukuman 20 tahun penjara.(A.irfn)

Previous Post Next Post