Proyek Pembangunan Puskesmas Jadi Temuan BPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel Diminta Segera Periksa Kepala Dinas Kesehatan

 
Foto : ilustrasi


INFORMASI-TERKINI.id-Satu per satu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah ketidakpatuhan dan persoalan keuangan pada jajaran Pemda Kabupaten Jeneponto. Salah satunya termasuk di Dinas Kesehatan pada tahun 2021 diketahui membangun sebuah puskesmas di Togo-Togo dengan anggaran miliaran rupiah melalui APBD.

Harapan masyarakat bisa menikmati keberadaan pembangunan puskesmas tersebut tepat waktu berdasarkan kontrak, justru sebaliknya penyelesaian pembangunan puskesmas ini mengalami keterlambatan. Akibatnya, waktu penyelesaian menjadi molor.

Aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (17/11/2022) bersuara lantang meminta aparat penegak hukum mengusut secara keseluruhan kegiatan fisik pembangunan puskesmas tersebut.

Ia mengungkapkan, waktu penyelesaian yang menjadi molor juga tidak menutup kemungkinan proyek ini patut dipertanyakan, apakah volume dan kualitas pekerjaan awal hingga akhir benar-benar berdasarkan kontrak dan RAB.

“Nah… kami berharap aparat penegak hukum memberi atensi proyek fisik pembangunan Puskesmas Togo-Togo tersebut. Selain mengusut keterlambatan yang ada juga mengusut volume dan kualitas pekerjaan. Anggarannya kan miliaran rupiah, sehingga kualitas pekerjaan yang ada harus benar-benar mendapat pengawasan dengan baik,”tuturnya.

Tidak hanya itu, Mulyadi turut meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto, pejabat pembuat komitmen dan keuangan serta rekanan dan konsultan untuk mendalami dan mengusut tuntas dugaan potensi kerugian negara apa ada atau tidak.

Sekaligus menurut dia, temuan BPK pada tahun 2021 pada Laporan Hasil Pemeriksaan yang keluar pada tahun 2022 diharapkan akan menjadi pintu masuk aparat penegak hukum melakukan penyidikan terkait proyek fisik pembangunan Puskesmas Togo-Togo tersebut di Kabupaten Jeneponto.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Hj Syusanty Mansur, SKM., M.Kes dikonfirmasi oleh celebesnews.co.id terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut menjelaskan sudah diselesaikan oleh pihak ketiga dengan melakukan pembayaran denda keterlambatan ke daerah dibuktikan dengan slip penyetoran ke kas daerah

Bukti setoran pembayaran denda keterlambatan pekerjaan sudah diserahkan kepada Inspektorat Jeneponto sebagai instansi yang dtunjuk oleh tim pemeriksa BPK Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan tindak lanjut dan pengawasan dalam penyelesaian hasil temuan pemeriksaaan BPK.


 (**)
Previous Post Next Post