Polres Luwu Kembalikan Barang Bukti Motor Kasus Curanmor Kepada Korban Selaku Pemilik

(Foto: istimewa)


Luwu, INFORMASI-TERKINI.id-Polres Luwu melaksanakan press conference pengungkapan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Luwu yang dirangkaikan dengan penyerahan kembali barang bukti motor hasil kejahatan kepada pemiliknya, bertempat di lobi Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Rabu, (23/11/22). 

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, S.E., M.H., Kanit PPA Aiptu Awal Jusman, S.H., Aipda Abu Bakar, S.H. dan Kasubsi PPID Siehumas Aipda Amrullah. 

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa data pengungkapan kejahatan curanmor sebanyak 7 kasus dengan modus operandi menggunakan kunci letter T atau kunci Palsu, kunci melengket pada motor dan menggunakan kunci asli yang diambil sesaat setelah pelaku memasuki rumah korban. 

"Pengungkapan kasus curanmor berawal ketika diketahui adanya kepemilikan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat (bodong), setelah dicek nomor rangka dan nomor mesin diketahui bahwa beberapa motor tersebut telah dilaporkan hilang oleh pemiliknya di wilayah Lamasi dan Walenrang. Pengungkapan ini juga berkat kerjasama dengan Satreskrim Polres Tana Toraja", Ujar Kapolres Luwu. 

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga dan mengamankan motornya.

"Parkir di pekarangan rumah sekalipun jangan biarkan motor kita terlihat atau 'eye catching' terutama di malam hari karena hal ini bisa menimbulkan niat dari pelaku dan tinggal menunggu kesempatan untuk beraksi. Ujarnya.

Arisandi melanjutkan bahwa Parkir di tempat umum agar diperhatikan keamanan dan juga pengawasannya, jangan biarkan kunci kontak tetap terpasang di motor meski dengan alasan hanya sebentar meninggalkan motor tersebut, pelaku akan sangat cepat dalam melancarkan aksinya dan kalau perlu ditambah kunci pengaman tambahan.

"Dengan adanya pengembalian barang bukti ini kepada pemilik bukan berarti menghentikan proses pidana terhadap pelaku. Semoga motor ini bisa kembali dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh korban atau pemilik", tutup AKBP Arisandi.


Editor: Andira
Previous Post Next Post