Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dibekuk Personil Polsek Ma'rang Polres Pangkep, Ini Kronologisnya

PANGKEP-Informasi-terkini.id- Telah berhasil dibekuk kelompok pelaku tindak pidana pencurian oleh Personil Polsek Ma'rang Polres Pangkep yang dilakukan oleh 3 orang yang terjadi di wilayah Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Kamis 27 Oktober 2022.

Terkait dengan penangkapan Pelaku tindak pidana pencurian tersebut dilakukan Press Release yang bertempat di Mapolsek Ma'rang, Kelurahan Bonto Bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkajene dan kepulauan, Kamis 3 November 2022, pukul 12.30 Wita. 

Kapolsek Ma'rang AKP Sunardi, SH, MH memimpin langsung Press Release dan didampingi oleh Plt. Kasi Humas Polres Pangkep IPTU Hasri Laco beserta jajaran dan dikawal oleh sejumlah personel anggota Polsek Ma'rang.

Dalam penjelasannya dihadapan para Awak Media, Kapolsek Ma'rang AKP Sunardi, SH, MH mengatakan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih secara bersekutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHPidana, yang melibatkan tersangka berinisial PSI alias SS (49), HA alias AM (31) dan N alias AK (42).

Adapun kejadiannya terjadi pada Kamis 27 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 Wita di rumah Empang milik H. Abdullah alias Cambang Bin H. Taming di ktampung Bonto Peo, Desa Tamangapa, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep sebagai korban, dan korban lainnya bernama Langsang Bin Sida, Saparudin Bin Dg. Maroa, Akbar Bin H. Jamalludin.

Kemudian barang bukti berupa satu buah tabung gas oksigen besar warna biru yang sudah berkarat dan selang regulator warna hitam panjang sekitar 1,5 meter, satu buah mesin diesel merk kubota warna orange, satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor pol DP 1536 CD warna putih, tiga unit mesin pompa air Alkon, empat buah gas elpiji dan beberapa jaring dan jala ikan.

Lebih lanjut Kapolsek Ma'rang menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada Jum'at 27 Oktober 2022 sekitar pukul 23.45 wita petugas patroli melintas di Kampung Bola Tellue, Kelurahan Ma'rang, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep dan melihat ada kendaraan di pengumpul barang bekas sehingga petugas yang melaksanakan patroli curiga dan singgah untuk memeriksa mobil.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tersebut memuat tabung gas oksigen sehingga petugas langsung membangunkan pemilik usaha barang bekas dan menanyakan perihal tabung oksigen tersebut namun pemilik usaha mengatakan bukan miliknya, lalu petugas mempertanyakan kepada ketiga yang diduga pelaku tentang tabung oksigen tersebut akan tetapi dijawab dengan bahasa yang berbelit-belit sehingga petugas langsung mengamankan ketiga orang dan melakukan introgasi.

Dari hasil interogasi petugas, salah satu mengaku bahwa mereka melakukan pencurian lalu petugas langsung menelusuri TKP dan memberitahu korban agar ke Mapolsek Ma'rang untuk melaporkan kejadian tersebut.

Jum'at 28 Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 wita, Kapolsek Ma'rang AKP Sunardi, SH, MH melakukan interogasi lanjutan sehingga satu pelaku mengakui perbuatannya, sehingga Kapolsek Ma'rang langsung pemimpin pencarian barang bukti dan ditemukan barang bukti 2 mesin pompa air Alkon di daerah Labakkang yang dibeli oleh saudara Gani (54), pekerjaan petani/pekebun, alamat Kampung Batu-batu, Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.

Pada hari itu juga Jum'at 28 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 wita, Kapolsek Ma'rang AKP Sunardi, SH, MH melakukan kembali introgasi lanjutan sehingga salah satu pelaku mengakui perbuatannya yang lain sehingga Kapolsek Ma'rang langsung memimpin pencarian barang bukti dan ditemukan barang bukti 1 unit mesin diesel merk kubota di daerah Maccopa Kabupaten Maros yang dibeli oleh saudara Muhammad Asri umur 46 tahun pekerjaan belum/tidak bekerja alamat Lingk. Bonto Puasa, Kelurahan Ada Tongeng, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Saat ini Polsek Ma'rang masih melakukan penyidikan dan langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dan mengamankan barang bukti. (AM)
Previous Post Next Post