Gresik, Informasi-Terkni.id - Polsek Duduksampeyan Gresik menangkap satu orang tersangka pencurian sepeda motor yang beraksi di Desa Braktebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Tersangka bernama Nur Sholim (39) warga Desa Kedawung, Kec. Soka Kab.Kebumen Provinsi Jateng.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa mengatakan, aksi pencurian terjadi pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2022 diketahui sekira pukul 23.00 Wib. Seminggu sebelum kejadian, tersangka tidur di depan rumah korban bernama Sukati di Desa Braktebaloan Kecamatan Duduk Sampeyan.
"Tersangka membawa sepeda motor Honda Scoopy warna merah W 6839 AW dan mengaku bekerja di proyek jalan. Sepeda motor korban dibawa tanpa seijin korban ke arah timur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000," tegasnya.
Pada hari Minggu 13 Nopember 2022, korban mendapati tersangka membawa sepeda motornya di depan SPBU Bunder.
Tersangka langsung dibawa ke Desa Braktebaloan. Setibanya di sana langsung dihakimi oleh masyarakat sekitar. Petugas Polsek Duduk Sampeyan mendatangi TKP dan mengamankan pelaku dari amuk masa.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Duduk Sampeyan guna dilakukan Proses lebih lanjut. Barang bukti yang kami amankan satu kunci Honda Scoopy W 6839 AW beserta BPKB," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, sepeda motor Honda Scoopy bernopol W 6839 AW milik korban sudah dijual tersangka di Bojonegoro. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Saat ini masih kami kembangkan proses penyidikan ke Bojonegoro," tukasnya.(irfn)