Laksus Tantang KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif

INFORMASI TERKINI.id, MAKASSAR-Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan, Muhammad Ansar mendesak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seluruh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan.

"Dari semua pimpinan Dewan yang ada, sisa Syaharuddin Alrif yang belum disentuh oleh KPK," ujar Ansar, Sabtu (5/11/2022).

Ansar mengatakan, penyidik KPK tidak boleh pilih kasih dalam mengusut dugaan suap DPRD ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, seharusnya pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh kepada semua pimpinan DPRD Sulsel.

Dalam pekan ini, KPK melakukan pemeriksaan maraton kepada sejumlah pihak di Sulsel. Mereka yang diperiksa di DPRD Sulsel yakni dua Wakil Ketua DPRD, Darmawangsyah Muin dan Musayyin Arif. 

Di saat yang sama, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari. Ina juga telah beberapa kali memberi keterangan kepada penyidik KPK.
Sebelumnya juga, penyidik KPK juga telah memeriksa Ni'matullah, beberapa waktu. 

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, kedua kedua Wakil Ketua DPRD Sulsel diperiksa dengan status sebagai pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024. Mereka dimintai keterangan soal kasus korupsi dengan tersangka Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Sulsel.

Adapun perkara ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga para tersangka di kasus pengembangan ini menerima suap senilai Rp 2,8 miliar.

Sebagai pemberi suap yakni Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.
Dia memberi kepada Andy Sonny selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik selaku Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin selaku mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, serta Gilang Gumilar selaku Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

Akibat perbuatannya, keempat pegawai BPK itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Edy sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

(*)
Previous Post Next Post