Kejati Cecar Maraton 31 Camat Soal Honor Satpol PP

Ilustrasi Korupsi


INFORMASI TERKINI.id-Makassar- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, kembali melakukan pemeriksaan mendalam. Terhadap 31 orang camat dan mantan camat priode 2017-2021. Terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium, tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.

Mereka menjalani pemeriksaan secara maraton dan tertutup di ruang penyidik bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel. Sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 18.00 wita dalam kapasitas sebagai saksi. 

Perkara yang diduga telah merugikan negara sebesar 3.5 M ini. Sebelumnya telah ditetapkan tiga orang tersangka, dalam tahap penyidikan kasus ini yakni Kadis Perhubungan Makassar Iman Hud (mantan Kasatpol PP Makassar) tahun 2017-2020. Mantan Kasatpol PP tahun 2021-2022. Iqbal Asnan, dan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP, Kota Makassar tahun 2017-2020.

Terkait pemeriksaan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sulsel Soetarmi. Saat ditemui membenarkan terkait adanya pemeriksaan tersebut. 

" Iya benar ada sekitar 31 orang oknum Camat dan mantan Camat, yang kita mintai keterangannya dalam kasus tersebut, " ujar Soetarmi, Rabu (2/11). 

Mereka kata Soetarmi dimintai keterangannya sebagai saksi, dalam penyidikan. Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium, tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.

"Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium, tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, di 14 Kecamatan, " pungkasnya. 

Terkait pemeriksaan dalam kasus ini, Soetarmi menuturkan bahwa penyidik masih akan terus mendalami pihak-pihak yang ada peran dalam kasus ini. Termasuk saksi-saksi yang telah dimintai keterangannya beberapa lalu.

Diketahui sebelumnya ketiga tersangka dalam kasus ini. Disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

(*)

Previous Post Next Post