Diduga Ada "Perselingkuhan" Ditubuh DLH dan PPK Pekerjaan Proyek Pantai Yoro Wakatobi

Gambar : Rasul Mustafa Ansar Saat Menyerahkan Laporannya pada Anggota Jaga Polres Wakatobi.


INFORMASI TERKINI.id, SULTRA,-- DPC Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Wakatobi menduga ada pelanggaran terkait proyek pembangunan di pantai yoro.

Pasalnya pekerjaan proyek di pantai yoro diduga melanggar PP No 22 Tahun 2021 dan UU No 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan PP No 21 Tahun 2021 tentang Kegiatan pengelolaan ruang laut ( KPRL ).

DPC JPKP Nasional Wakatobi kini resmi melaporkan adanya dugaan pelanggaran pekerjaan pantai Yoro yang diketahui diduga memakan anggaran hingga 18 milyar rupiah.

Ketua DPC JPKP Nasional Wakatobi yakni Rasul Mustafa Ansar, menjelaskan bahwa mereka sudah melakukan pelaporan di polres Wakatobi sejak tanggal 07 November 2022 lalu.

"Kami telah resmi melaporkan aduan dugaan pelanggaran yang ada di pantai yoro kecamatan binongko, yakni salah satu pekerjaan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kegiatan pengelolaan ruang laut. Kami melakukan aduan ini berdasarkan pasal 91 dan 92 pada UU No 32  tahun 2009,"Kata Rasul Mustafa Ansar.

Rasul Mustafa juga membeberkan terkait aturan penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Ini sudah jelas pada UU No 32 tahun 2009 pasal 111 ayat 1-2, pasal 114, pasal 37 ayat 1 , pasal 40 ayat 1 dan pasal 24, 25, 111, 37 pada UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Dan UU Cipta Kerja sudah di jelaskan untuk menerbitkan izin lingkungan berupa AMDAL sesuai PP 22 Tahun 2021 harus terlebih dahulu izin pengelolaan ruang laut sesuai PP 21 tahun 2021,"Jelasnya.

Rasul Mustafa Ansar juga menjelaskan kepada awak media terkait sangsi yang harus diterima dari pemerintah terkait dugaan pelanggaran tersebut.

"Untuk sanksi paksaan Pemerintah yaitu DELH dan DPLH dan kegiatan harus di hentikan sementara sampai terbit DELH dan DPLHnya,"Tegas Rasul Mustafa Ansar. 

Rasul Mustafa Ansar juga membeberkan untuk memastikan dokumen pekerjaan itu lengkap kamu meminta kepada DLH Kabupaten Wakatobi, PPK yakni dinas pariwisata dan pelaksana pekerjaan maupun kontraktor silahkan memberikan keterbukaan informasi publik berdasarkan UU No 14 Tahun 2008.

Diketahui Rasul Msutafa juga menjelaskan bahwa beberapa bulan lalu semenjak pekerjaan itu berjalan kadis DLH Kabupaten Wakatobi mengakui bahwa belum ada izin AMDALnya.

"DPC JPKP Nasional Wakatobi selaku pelapor terkait dugaan Pelalaian dalam perizinan lingkungan hidup dan dugaan pembiaran yang di lakukan oleh Pejabat Pemberi Persetujuan Lingkungan dan pejabat pembuat komitmen dan dugaan pengrusakan lingkungan oleh oknum kontraktor pekerjaan itu , berdasarkan PP 22 TAHUN 2021, PP 21 TAHUN 2021, UU NO 32 TAHUN 2009, UU CIPTA KERJA NO 11 TAHUN 2020, namun sayang sekali sampai saat ini kami belum terima informasi dari pihak Reskrim Polres Wakatobi, sedangkan pada tanggal 8/11/2022 Laporan aduan itu sudah ada di pihak piket reskrim,"Kata Rasul Mustafa.

"Insya Allah juga untuk mencari kebenaran lewat UU No 14 Tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik kami akan lakukan laporan ke Polda Sultra dan meminta kepada dinas lingkungan hidup provinsi Sultra dan DLH Kabupaten Wakatobi agar jangan ada yang main mata, karena ini jelas dari beberapa bulan lalu kadis DLH Kabupaten Wakatobi pernah mengatakan sama kami di ruangannya, bahwa pekerjaan pantai yoro tidak memiliki izin dokumen lingkungan berupa AMDAL, UPL, dan UKL,"Ungkapnya.

Rasul Mustafa mengaku bahwa pihak DLH pernah menyatakan bahwa pembangunan rumah saja harus ada izin lingkungannya.

"Kadis DLH Kabupaten Wakatobi mengatakan juga sama kami bahwa membangun rumah saja harus ada izin lingkungan nya. Anehnya ini kadis sudah tau seperti itu masih diam, kami menduga bahwa kadis DLH Kabupaten Wakatobi melakukan pembiaran terhadap pekerjaan itu, lalu bagaimana dengan pihak provinsi sulawesi tenggara,"Ungkap Rasul Mustafa.

Rasul Mustafa Ansar menambahkan bahwa jika pihak DLH Wakatobi dan DLH Provinsi Sultra terus menutup-nutupi terkait izin Amdal tersebut, maka pihaknya menduga ada perselingkuhan antara DLH dan Kontraktor.

"Jika pihal DLH Sultra dan DLH wakatobi terus menutupi informasi terkait izin Amdal pekerjaan pantai yoro ini maka kami patut menduga ada perselingkuhan DLH Provinsi Sultra, DLH Kabupaten Wakatobi dengan Kontraktor,"Tegas Rasul Mustafa Ansar.

Rasul Mustafa Ansar meminta agar PPK ini dapat terbuka mengenai Amdal sesuai aturan perundang-undangan.

"Meminta kepada PPK pekerjaan proyek pantai yoro yakni kadis pariwisata harus terbuka berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terkait dokumen Amdal pekerjaan proyek pantai yoro,"Pungkasnya.

Saat dikonfirmasi via whatsapp Kadis DLH Wakatobi dan PPK pekerjaan tersebut tidak merespon, sampai berita ini ditayangkan tim redaksi Informasi Terkini masih mencoba melakukan konfirmasi.




Editor : NH
Previous Post Next Post