Cium Dugaan "Kebal Hukum" PT Hoffmen Energi Perkasa Siap Dilaporkan di APH

Gambar : Ilustrasi



INFORMASI-TERKINI.id, Sultra,-- Terkait dugaan aktivitas illegal mining PT Hoffmen Energi Perkasa sampai sekarang belum juga mendapatkan titik terang, JPKPN Sultra mecium aroma dugaan kebal hukum ditubuh PT Hoffmen Energi Prakasa, Minggu (20/11/2022).

Kasus dugaan ilegal mining ditangani DPRD provinsi Sulawesi tenggara pasalnya hasil RDP sebelumnya diduga belum ditandatangani notulen rapat dari pimpinan sidang.

JPKP Nasional Sulawesi tenggara hari ini sudah menyiapkan laporan ke mapolda sultra dan BPK Sultra terkait dugaan kerugian negara yang di lakukan oleh PT Hoffmen Energi Perkasa.

Pasalnya pasca pencabutan izin PT Hoffmen Energi Perkasa masih melakukan aktivitas selama lima bulan diduga tanpa mengantongi izin usaha pertambangan yang sebelumnya dicabut oleh kementerian Investasi.

Kendati demikian aroma dugaan kebal hukum PT Hoffmen Energi Perkasa tercium kemana-kemana.

Ketua devisi investigasi dan pengkajian kasus DPD JPKP Nasional Sultra Ali Sabarno mengatakan bahwa terkait aktivitas illegal mining yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT Hoffmen Energi Perkasa kiranya aparat penegak hukum di sulawesi tenggara bekerja secara profesional, dan tidak tembang pilih dalam penegakan hukum.

"Jadi kami sudah menyiapkan laporan ke mapolda sultra sisa menunggu komisi III DPRD provinsi Sulawesi tenggara menandatangani notulen RDP pada tanggal 31 Oktober lalu agar dijadikan bukti tambahan dari semua pengakuan dinas - dinas terkait bahwa PT Hoffmen diduga kuat melakukan aktivitas ilegal selama lima bulan," Kata Ali Sabarno.

Ali Sabarno juga membeberkan bahwa pihaknya akan melayangkan laporan ke Polda Sultra.

"Insyaallah hari Senin setelah mendapatkan tanda tangan dari sekertaris komisi III DPRD provinsi Sulawesi tenggara selaku pimpinan sidang pada saat itu sekaligus meminta jadwal ulang RDP bersama APH kami akan langsung melaporkan ke mapolda sultra,"Tandasnya.

Ali Sabarno bersama tim meminta agar PT Hoffmen ditindak tegas oleh penegak hukum dalam kasus dugaan ilegal mining.

"Kami tidak akan melepaskan kasus ini sampai betul-betul perusahaan PT Hoffmen Energi Perkasa ini ditindak tegas agar menjadi contoh buat perusahaan lain yang bergerak di bidang pertambangan yang tidak mengantongi dokumen tidak serta merta melakukan aktivitas produksi,"Tegasnya.

Ali Sabarno memgaku bahwa tembusan laporannya akan dikirim ke pusat serta beberapa lembaga atau instansi negara di pusat.

"Laporannya akan kami tembuskan kepada pengurus DPP JPKP Nasional, BKPM RI, dan BPK Sultra dan KPK untuk mengaudit dan menyelidiki dugaan kerugian negara selama melakukan aktivitas tanpa dokumen yang legal,"Terang Ali Sabarno.

Saat dikonfirmasi via whatsapp Sekertaris komisi 3 yang juga bertindak sebagai pimpinan rapat dengar pendapat pada 31 oktober 2022 lalu, La Ode Frebi Rifai SH tidak merespon.

Pada waktu bersamaan Manager PT Hoffmen Energi Prakasa Muksin saat dikonnfirmasi via whatsapp pribadinya juga tidak merespon, hanya membaca pesan yang dikirimkan jurnalis media ini.

Humas PT Hoffmen Energi Prakasa Azis yang dikonfirmasi via whatsapp juga tidak merespon pesan yang dikirim oleh jurnalis media Informasi Terkini.

Sampai berita ini ditayangkan jurnalis media Informasi Terkini masih melakukan upaya konfirmasi terkait kasus dugaan ilegal mining PT Hoffmen Energi Perkasa.




Editor : NH
Previous Post Next Post