Dalam putusan rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Belopa menyatakan, terdakwa Ilham alias bapak Riris terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap lebih dari satu orang anak untuk melakukan persetubuhan dengannya mengakibatkan penyakit menular.
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan serta semua barang bukti dirampas untuk dimusnakan.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang ayah di Ponrang Selatan selama kurun waktu 4 tahun telah menyetubuhi 3 orang anak kandungnya. Kejadian terungkap ketika seorang anak melarikan diri dari rumah dan menyampaikan perihal perbuatan bapaknya ke salah seorang anggota keluarga, kemudian informasi tersebut sampai ke ibu korban, setelah itu anak yang lain menyampaikan perihal perlakuan yang sama ke ibu kandungnya.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan akan menaruh perhatian khusus dalam kasus yang melibatkan kelompok rentan terutama anak dan perempuan.
”Sejak saya masuk, saya sudah sampaikan akan memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan,” terangnya saat ditemui awak media, Minggu (6/11/2022)
Arisandi melanjutkan bahwa Kasus seperti ini bisa saja banyak yang tidak dilaporkan karena dianggap aib bagi keluarga, tidak mendapat dukungan dari keluarga, korban takut kehilangan pekerjaan atau dikeluarkan dari sekolah.
"Terdakwa Ilham alias bapak Riris sudah divonis seumur hidup dan sudah incraht. Setidaknya ini semua memberikan pengetahuan dan pembelajaran kepada masyarakat bahwa perkara demikian itu diancam dengan hukuman yang sangat tinggi dan vonis hakim pada perkara ini adalah bukti keeeriusan dari aparat penegak hukum baik polisi, jaksa maupun hakim". Ujar Kapolres Luwu.
"Dengan demikian kita berharap, kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi pada anak-anak lainnya di kemudian hari", tegas AKBP Arisandi.
(Rls)