Bapenda Luwu Bimtek Penghitungan Pajak dan Retribusi


Foto; istimewa

Belopa, INFORMASI-TERKINI.id-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Luwu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) sosialisasi penghitungan tarif dan retribusi pajak.

Bimtek ini berlangsung di Aula Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Belopa, Minggu (20/11/2022).

Bapenda menindaklanjuti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Aturan ini mengharuskan pemerintah daerah untuk segera menyusun Perda tentang pajak dan retribusi daerah.
Bupati Luwu,Drs.Dr.,H. Basmin Mattayang, dalam sambutannya menjelaskan pajak daerah dan retribusi daerah sangat berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Apabila aparatur pemerintah dan masyarakat dapat bekerjasama dalam meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak dan retribusi daerah.

“Peningkatan pendapatan tersebut harus selalu di iringi dengan pemberian data objek dan subjek pajak yang riil sesuai dengan keadaan sebenarnya,” jelas Basmin.

Sementara itu, Kepala Bapenda Luwu, Andi Palanggi saat menuturkan tujuan kegiatan tersebut untuk mengetahui dan menentukan jenis pajak dan retribusi daerah yang akan daerah tetapkan.

“Juga untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam menghitung dan menentukan tarif pajak dan retribusi daerah yang sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.

Sosialisasi dan bimtek menghadirkan Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ni Putu Myari Artha.

Serta turut hadir Ketua DPRD Kab. Luwu, Rusli Sunali, dan kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.


Editor:Andira 
Previous Post Next Post