Gambar : Risal Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Wakatobi.
INFORMASI-TERKINI.id, Sultra,-- Buntut video oknum anggota DPRD wakatobi Muhammad Ikbal yang viral di media sosial, Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Wakatobi (FKMH) janji lakukan demonstrasi, Rabu (23/11/2022).
Pasalnya video berdurasi 4 menit 52 detik menjadi viral, oknum yang diduga adalah seorang anggota dprd fraksi PAN mengatakan bahwa demonstrasi menghalan-halangi pembangunan.
Pernyataan tersebut menjadi perbincangan dikalangan aktivis gerakan kemahasiswaan, pemuda, hingga lembaga swadaya masyarakat.
Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Wakatobi (FKMH) Risal mengatakan bahwa gerakan masyarakat atau gerakan para aktivis adalah gerakan yang dilindungi oleh undang-undang.
"Sudah jelas amanat undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat, bahkan dijamin dalam undang-undang dasar 1945 dan deklarasi universal hak-hak asasi manusia,"Kata Risal.
Risal menambahkan akan mengambil langkah-langkah konstitusional dalam menyikapi pernyataan oknum anggota DPRD Wakatobi tersebut.
"Kami sudah sebar undangan konsolidasi kebeberapa lembaga kemahasiswaan, organda, serta lembaga swadaya masyarakat untuk mengambil langkah konstitusional seperti unjuk rasa di beberapa titik, dan yang menjadi salah satu titiknya unjuk rasa kami di kantor DPW PAN Sultra,"Tegasnya.
Risal juga meminta agar seluruh pihak tidak mengitervensi gerakan-gerakan yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Aksi unjuk rasa kami akan lakukan dalam waktu dekat ini, dan saya harap tidak ada interfensi dari pihak manapun, kami juga meminta agar gerakan kami tidak diklaim oleh pihak mana pun,"Ujar Risal.
Ia (Risal) pun menganggap bahwa pernyataan oknum anggota DPRD Wakatobi diduga ini menciderai demokrasi dan melukai hati seluruh aktivis serta pelaku demonstrasi yang ada di indonesia.
"Kami duga kuat oknum anggota DPRD Wakatobi ini diduga kuat tidak paham tentang cara mematuhi amanat undang-undang kebebasan menyampaikan pendapat bahkan kami juga menduga kuat beliau ini tidak mengerti tupoksi dari wakil rakyat,"Ujarnya.
Menurut Risal ada beberapa tuntutan yang akan pihaknya sampaikan kepada ketua DPW PAN Sulawesi Tenggara.
"Ada beberapa tuntutan seperti meminta kepada oknum anggota DPRD Wakatobi Muhammad Ikbal untuk meminta maaf serta meminta Muhammad Ikbal mundur dari jabatannya dan meminta ketua DPW PAN Sultra segera melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota DPRD Wakatobi seperti pergantian antar waktu (PAW),"Ujar Risal.
Saat mintai tanggapan via whatsapp pribadinya muhammad ikbal menjawab singkat.
"Tidak usah ditanggapi, terima kasih sodara,"Jawab Ikbal singkat.
Editor : NH