Surabaya, Informasi-Terkini.id - Polrestabes Surabaya beserta polsek jajaran berhasil mengungkap curanmor, penindakan berdasarkan laporan masyarakat di Polrestabes Surabaya maupun di Polsek jajaran dalam waktu 1 bulan terakhir.
pada bulan September 33 kasus yang bisa diungkap dan bulan Oktober 49 kasus dengan 32 kasus yang bisa diungkap ada 74 tersangka termasuk residivis yang sudah diamankan, berdasarkan barang bukti roda dua sebanyak 21 unit kunci T 25 buah dan 10 lembar stnk beserta rekaman CCTV
Dengan mengoptimalkan kembali tim anti bandit dan anti curanmor bersama polsek jajaran akan memberantas bagi pelaku residivis curanmor yang masih melakukan kegiatan di kota surabaya, agar masyarakat merasa aman dengan keberadaan tim anti bandit.
AKBP Mirzal Maulana kasat reskrim polrestabes bersama jajarannya," akan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku curanmor jika masih melakukan aksi kejahatan di kota surabaya," Tegas Kasat reskrim.
Bukan hanya menindak tegas, namun mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, dirinya juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya curanmor. Dengan sebar pamflet - pamflet berupa cara antisipasi di antaranya : pastikan kunci kendaraan tidak tertinggal dalam kendaraan kemudian, gunakan kunci ganda, parkirlah kendaraan di tempat yang aman, pasang CCTV di sekitar tempat parkir, upayakan one gat sistem untuk mencegah pencurian kendaraan, serta apabila motor hilang," kami menghimbau kepada masyarakat kota Surabaya untuk segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Sehingga kami mempunyai data-data apabila sepeda motor yang hilang tersebut suatu ketika pada saat ditemukan oleh tim atau petugas kita bisa komunikasikan kembali dengan pemilik kendaraan yang sudah hilang," Imbuhnya AKBP Mirzal.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Achmad Yusep Gunawan," menyampaikan bahwa masyarakat bisa menjadi polisi bagi diri sendiri," yang artinya masyarakat bisa mencegah terjadinya kejahatan dengan antisipasi dan tingkat kewaspadaan yang tinggi terhadap aksi kejahatan," Ujar kapolres melalui Kasat reskrim.
selain mengamankan barang hasil kejahatan, Polrestabes Surabaya juga menyerahkan kepada pemilik kendaraan yang hadir pada konfrensi pers di gedung Bara daksa polrestabes pada hari senin (7/11/2022) siang. kendaraan ini akan di kembalikan untuk titik perawat pada pemiliknya, selagi proses tetap berjalan proses hukum terhadap para pelaku.(A.irfn)