Kasi Pidum Kejari Kendari Saat Melakukan Restorative Justice Kepada Kedua Bela Pihak di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kendari
SULTRA, INFORMASI-TERKINI.id-Tersulut emosi sesaat Laode Abdul Herdin alias Herdin diduga melakukan tindak pidana penganiayaan kepada seorang driver dan harus mendekam dibalik jeruji besi.
Beruntung korban bersedia memaafkan tersangka dugaan penganiayaan. Tersangka pun berjanji tidak akan melakukan tindakan atau perbuatan itu lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari dan jaksa penuntut umum melakukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
Restorative Justice (Keadilan Restoratif) adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemindanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Penghentian penuntutan disetujui oleh jaksa agung muda tindak pidana umum kejaksaan agung RI.
Kejaksaan Negeri Kendari melalui Kasipidum Kejari Kendari Syafrul membenarkan pemberhentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
"Kami lakukan restorative justice terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi dipelabuhan kendari,"Kata Kasipidum kepada jurnalis media ini.
Diketahui Kasi Pidum Kejari Kendari Syafrul yang juga sebagai jaksa yang memfasilitatori perdamaian sehingga terjadi perdamaian dan perkara tidak dilimpahan ke pengadilan sebagaimana PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR 15 TAHUN 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice.
Proses perdamaian kedua pihak tersebut diketahui berhasil dilakukan 27 september lalu.
Perkara tersebut disetujui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sejak 3 oktober dan disetujui Jaksa Muda Tindak Pidana Umum pada tanggal 10 Oktober tahun 2022 lalu.
Syafrul pun menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini melibatkan seluruh pihak terkait.
"Penyelesaian perkara ini telah melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan pihak lain yang terkait secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan sebagaimana diatur dalam undang-undang,"Jelas Syafrul.
Editor : NH