Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri HP dan Laptop Milik Guru Terekam CCTV


Gresik, Informasi-Terkini.id -
Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pencurian hanphone dan laptop milik guru SDN 263 Gresik yang terekam CCTV di ruang guru. Unit Reskrim Polsek Sidayu bergabung dengan Tim Buser Rayon Utara berhasil menangkap pelaku di kawasan Terminal Bungurasih, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo. 


Setelah menerima laporan pada Senin (10-10-2022) tentang kasus pencurian di dalam ruang guru SDN 263 Gresik Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan. 


Barang yang dicuri adalah laptop warna putih yang berada di dalam tas ransel warna coklat tua milik pelapor Badrut Tamam dan satu unit HP merk Oppo Reno5 saksi Faizin yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.




Polisi langsung mendatangi TKP dan mengecek CCTV, dari hasil Penyelidikan diketahui bahwa pada hari Sabtu, tanggal 15 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wib, posisi terduga pelaku pencurian sedang berada di dalam kawasan Terminal Bungurasih, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo. 


"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mengaku bernama Ovan," tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Selasa (18-10-2022). 


Identitas pelaku bernama Ovan (45) warga Dusun Maulana, Desa Bali,  Kec. Dompu, Kab. Dompu, Propinsi Nusa Tenggara Barat atau domisili kos di Desa Medaeng, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo. Bekerja jual beli minyak tawon keliling. 



Saat diamankan, pelaku membawa barang bukti satu unit HP merk Oppo Reno5 warna hitam milik Faizin, satu buah tas ransel warna hitam bertuliskan Indonesia, satu buah Topi warna hitam kombinasi putih serta alat transportasi berupa satu Unit sepeda motor merk Yamaha type 28D Mio AL115 SAT (Mio) warna merah marun, No. Pol : W-4461-VX 


Sepeda motor digunakan pelaku terekam kamera CCTV dipergunakan oleh pelaku untuk melakukan pencurian di SDN Mriyunan, Sidayu. 


"Untuk barang curian berupa Laptop ternyata sudah dijual oleh tersangka kepada seseorang yang tidak dia kenal di Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya seharga lima ratus ribu rupiah yang uang hasil penjualannya dipergunakan oleh tersangka untuk membeli barang berupa satu potong celana Jins warna hitam, serta satu pasang sepatu warna hitam," bebernya.


Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(irfn)

Previous Post Next Post