Polsek Wolowaru Amankan Sidang Pemeriksaan Setempat Atas Tanah Sangketa


NTT, Informasi-Terkini.id -
Anggota Polsek Wolowaru, Polres Ende melaksanakan pengamanan kegiatan sidang pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Ende, atas Tanah Sengketa yang terletak Di Dusun Watugana, Desa. Koanara, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende. Dengan Perkara Perdata Gugatan Nomor : 18/Pdt.G/2022/PN.Ende, antara  Ir. Aloysius Wangge, dkk Sebagai Para Penggugat melawan Maria Anggalina Nggalo, dkk sebagai Para Tergugat dan Kepala Kantor Pertanahan Ende sebagai Turut Tergugat, Pada Jumat Kemarin (28/10/22) pagi.


Kegiatan diawali dengan sidang pemeriksaan setempat oleh Majelis Sidang Pengadilan Negeri Ende yang dipimpin oleh Sarajevi Govina, SH. dan dilanjutkan dengan Pengecekan lokasi sengketa bersama Panitera Pengganti dan Juru Sita, dan dihadiri oleh Kepala Desa Koanara, Pihak Tergugat Sdra  Wilhelmus Ngaku didampingi Kuasa Hukum Sdra. Maksimus Rera SH. , Pihak Penggugat Sdra. Pius Rasi Wangge didampingi Kuasa Hukum Beny Hutagalung SH. serta Turut Tergugat BPN Ende yang dihadiri Oleh Muhammad Kuri SH.


Pada kegiatan tersebut Polsek Wolowaru Ipda Yosef Frederik Salitin S. Mali SH, menghimbau kepada semua pihak agar bersama sama menjaga keamanan dan ketertiban sehingga kegiatan sidang pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Ende dalam perkara Perdata dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar dan kondusif.(Eliyanto)

Previous Post Next Post