Makassar, INFORMASI TERKINI.id-Cosmetic Tak ber-BPOM marak beredar di Sulawesi Selatan, namun aparat hukum belum memberikan efek jera kepada para pelaku nakal tersebut.
LSM PERAK yang selama ini getol menyuarakan kosmetik yang dianggap berbahaya bagi masyarakat, kembali merilis beberapa nama-nama produk kosmetik yang diduga ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
Beberapa diantaranya temuan LSM PERAK yang diduga berbahaya dan tidak memiliki izin BPOM, Abhel (AF Cream), Nurul Damayanti (NRL), Lissa Glow.
Selain itu, PERAK juga merilis nama-nama prodak dan owner ternama yang akan menjadi fokus utamanya untuk melakukan Investigasi dan pemantauan lebih dalam.
"Owner dan prodak-prodak yang sudah sangat familiar di tengah-tengah masyarakat kami juga akan pantau. Tidak menutup kemungkinan ada produknya yang belum punya BPOM," ungkap Andi Sofyan, SH Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat LSM PERAK Indonesia, Selasa (18/10/22).
Lebih jauh Sofyan memaparkan yang masuk dalam listnya beberapa owner atau produk-produk kosmetik ternama seperti Fenny frans (FF), SYR cosmetics, Hj Imelda Yunus (Pinky Beauty), MH, Agussalim Bicara (Ratu Glow), Malebbi, Rima Damayanti (RD Glow) dan produk lainnya akan menjadi fokus pemantauan dan laporannya ke depan.
"Mau dia BPOM atau tidak kami tetap akan melakukan upaya hukum dalam waktu dekat, RDP di DPRD dan pelaporan resmi ke Polda Sulsel. Karena kami menduga ada owner-owner yang hanya mengurus sertifikat BPOM di daerah yang bisa pinjam pabriknya pada saat diuji lab namun setelah terbit sertifikat BPOM nya dia kembali ke Sulsel buat dan kemas sendiri," terangnya.
Lanjut Sofyan, jika tujuan melakukan upaya hukum tersebut untuk memperjelas apakah produk mereka tersebut betul-betul aman dan tidak berbahaya bagi masyarakat dan tidak hanya mengejar keuntungan.
Lebih jauh Sofyan menjelaskan, menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (selanjutnya disingkat UU Kesehatan), kosmetik termasuk ke dalam jenis sediaan farmasi. Kosmetika Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan.
"Izin edar yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya," jelas Sofyan.
Sofyan juga mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
"Jadi produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM merupakan pelanggaran hukum. Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," pungkasnya.
(*)