INFORMASI-TERKINI.id-Perjanjian Kerjasama Bersyarat dan addendum serta kesepakatan antara Pemerintah Kota Makassar, Perumda Pasar Makassar Raya dan pihak Investor dalam hal ini HM. Irsyad Doloking melalui Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta sebagai Pengelola Pusat grosir Butung berlaku selama 25 tahun dan baru akan berakhir pada tahun 2037.
Jangka waktu tersebut hingga saat ini belum pernah berakhir dan tidak pernah ada pengakhiran hubungan hukum serta tidak pernah ada penyerahan asset pusat grosir butung Makassar kepada pemerintah Kota Makassar dan Perumda Pasar Makassar Raya (PD Pasar Makassar Raya) selama kepengurusan saat ini sejak tahun 2019. Ujar Baharuddin yang juga Sekretaris Koperasi Serba Usaha Bina Duta.
Pemerintah Kota Makassar dan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya dalam menyelesaikan perselisihan dan ingin mengambil alih harus berdasarkan yang telah ditentukan dalam perjanjian kerjasama bersyarat dan addendumnya yaitu dengan melalui musyawarah mufakat atau kesepakatan bersama, atau bila tidak ada keputusan dilanjutkan dengan Arbitrase, apabila hal tersebut buntu maka jalan terakhir adalah berdasarkan PUTUSAN PERDATA dari Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap karena ini menyangkut dana yang telah dikeluarkan Investor dalam membangun Pusat Grosir Butung Makassar dan pedagang yang telah memiliki sertifikat strata title.
Baharuddin menambahkan, bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya menghormati Perjanjian Kerjasama Bersyarat dan addendum serta kesepakan yang telah dibuat, bukan dijadikan alat oleh Pemerintah Kota Makassar, karena sebagaimana kita ketahui bahwa Perjanjian Kerjasama Bersyarat ini adalah Perjanjian Bangun Guna Serah yang merupakan Undang-Undang bagi Para Pihak yang bertanda tangan didalamnya.
Selama ini Perumda Pasar Makassar Raya (dh. PD Pasar Makassar Raya) haknya telah diatur dalam perjanjian yaitu Jasa Harian yang diatur dalam perjanjian sebesar Rp. 27.750.000 perbulan, yang selama ini ditagih langsung oleh kolektor per kios sebesar Rp. 5.000 perhari yang kemudian dikalikan kurang lebih 600 kios yang aktif, maka setiap harinya Perumda Pasar Makassar Raya (dh PD Pasar Makassar Raya) mendapatkan minimal Rp. 3.000.000 atau kurang lebih Rp. 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah) perbulannya.
kemudian Jasa Parkir Rp. 6.000.000 perbulan tetap berjalan dan setelah mendapatkan arahan, Perumda Pasar Makassar Raya (dh. PD Pasar Makassar Raya) menghentikan sendiri tagihan/invoive kepada KSU Bina Duta sejak bulan April 2022, oleh karenanya Pengurus KSU Bina Duta untuk menghindari masalah KSU Bina Duta telah bersurat meminta tagihan/invoice setiap bulannya sejak bulan Mei 2022 namun tidak ditanggapi.
Jasa produksi untuk 37 losd/kios yang ditahun 2019 tidak ditagihkan dan tahun 2020 menerbitkan tagihan Rp. 235.000 perkios perbulan (yang sebelumnya ditahun 2018 Rp. 50.000) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PD Pasar Makassar Raya tapi ketika dibayarkan, Perumda Pasar Makassar Raya (dh PD Pasar Makassar Raya) menolak karena alasan berproses hukum di kejaksaan.
Sejak tahun 2019 hingga saat ini Pengurus KSU Bina Duta menyurati ke Perumda Pasar Makassar Raya (dh. PD Pasar Makassar Raya). Jadi keliru bila Direksi Perumda Makassar Raya mengungkapkan tidak pernah menerima surat dari Pengurus KSU Bina Duta, tanda terimanya ada kok. ungkap Baharuddin.
Jasa Produksi menurut Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya (Perumda Pasar Makassar Raya) sebelumnya, yang berdasarkan surat yang disampaikan kepada KSU Bina Duta, PD Pasar Makassar Raya tidak menerima Pembayaran Jasa Produksi dikarenakan adanya proses hukum yang lagi ditangani oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Nah yang menjadi pertanyaan, apabila, Perumda Pasar Makassar Raya tidak mau menerima/menolak pendapatan yang disetorkan, apakah hal tersebut bukan masuk kategori Kerugian Keuangan Negara. tambah Baharudin.
Di tempat yang sama, salah seorang Pedagang Pusat Grosir Butung, Aik Harakan mengungkapkan hal menggelitik, bahwa bukan hanya pengelola dalam hal ini KSU Bina Duta yang menyewakan kios, tetapi banyak juga Pedagang yang telah memiliki kios dengan alas hak sertifikat strata title yang menyewakan kiosnya kepada pihak lain, sebagai wujud pengembalian investasi yang akan berakhir di tahun 2037, apakah hal itu juga masuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi dan pedagang yang menyewakan kiosnya tersebut, akan juga dijadikan tersangka seperti halnya yang disangkakan oleh Kejaksaan Negeri Makassar kepada Ketua Koperasi Serba (KSU) Usaha Bina Duta.
Sebagaimana diketahui, Pelaksanaan Peremajaan/Penataan kembali Pusat Grosir Butung yang dimulai dari tahun 1997 dilaksanakan murni dari dana HM. Irsyad Doloking selaku Investor melalui Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, begitu pula Penataan pasca terjadi kebakaran di tahun 2010, pembiayaannya murni dana dari beliau. tutup Baharuddin