INFORMASI TERKINI.id, Makassar -Sejumlah personil dari Samsat (Sistem administrasi manunggal satu atap) bersama pihak kepolisian gencar melakukan swiping pajak kendaraan bermotor di Kota Makassar.
Terlihat sejumlah pengendara terjaring razia yang digelar oleh Samsat Wilayah Makassar 2 di perempatan jalan Irian - Diponegoro Makassar, Senin (31/10/2022).
Sejumlah pengendara tak lupuk dari pemeriksaan baik itu Masyarakat biasa maupun ASN terjaring dalam razia tersebut.
Namun, Kegiatan penertiban Pajak kendaraan tersebut diduga tebang pilih dalam pelaksanaan. Pasalnya dari informasi yang di peroleh, Masyarakat biasa di berikan Sanksi tegas berupa Penahanan Notif STNK pajak dan teguran tertulis, Sedangkan Oknum ASN yang berpakaian Dinas di loloskan tanpa ada sanksi tegas.
"Saya di tahan pak oleh pihak kepolisian bersama Pihak pajak saat melintas di jalan Irian, Bersamaan dengan itu ada Ibu-ibu Berpakaian Dinas juga ditahan bersamaan. Tapi dia dilepaskan begitu saja setelah diingatkan untuk bayar pajaknya tanpa di tahan surat kendaraan dan dikasih teguran berupa surat," Ujar Anca salah satu Driver online kepada Media, Senin (32/10/2022).
Seorang Driver online tersebut juga menuturkan bahwa, dirinya sudah menjelaskan kepetugas kondisinya sebagai seorang Driver, Namun tetap ditindak tegas.
"Sudah pak saya jelaskan bilang kita ini Mitra banyak membantu pemerintah, Mohon pengertiannya. Toh kalau memang mau bertindak tegas janganlah tebang pilih seperti ini, Apakah karena kami ini hanya masyarakat biasa yang berpakaian baju kaos, sendal jepit, lantas ditindak tegas seperti ini, Lalu apakah mereka yang berpakaian Dinas tidak berlaku untuk ini," Ucapnya dengan Nada kesal.
Pihak UPT Makassar 2 Menanggapi
Terkait hal tersebut, Andi Satriady Sakka Selaku Kabid Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulsel saat di konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan lebih jelas Konfirmasi Ke UPT Makassar 2.
Tabe silahkan langsung konfirmasi ke pelaksananya di lapangan dalam hal ini UPT Pendapatan Makassar 2." Tulisannya Saat di konfirmasi Via WA, Senin (31/10/2022).
Lebih lanjut, Pelaksana UPT Pendapatan Makassar 2 Hj Andi Fitri Dwi Cahyawati yang di konfirmasi menjelaskan bahwa penertiban pajak dilakukan lewat aplikasi.
"Dalam pelaksanaan penertiban pajak kendaraan bermotor pengecekan terkait kendaraan yang belum bayar pajak kami lakukan lewat aplikasi jadi apabila sudah bayar pajak kendaraan dan kelengkapan kendaraannya terpenuhi maka akan kami lepaskan terima kasih," Ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
Sementara itu awak media ini, dari informasi yang di peroleh mempertanyakan adanya perlakuan Khusus yang dilakukan oleh Oknum Samsat kepada pelanggar yang berpakaian ASN mendapatkan perlakuan Pihaknya juga menjelaskan tidak ada pengecualian.
"Tidak ada pengecualian pak, apabila tidak bayar pajak maka akan diarahkan untuk bayar pajak tapi apabila belum, maka akan di berikan surat teguran terima kasih saya kira cukup penjelasanya maaf saya lagi rapat dek," Tambahnya.
Pihak LPRI Angkat Bicara
Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Ikhsan Mapparenta Dg. Tika menjelaskan jika memang razia penertiban jangan ada tebang pilih, Semuanya sama di mata hukum.
"Kami selaku sosial kontrol sangat menyayangkan adanya hal serupa yang dialami oleh masyarakat bawah, Dimana hanya untuk sehari-hari saja susah tapi tidak mendaparkan perlakuan yang adil, Sementara itu pengendara yang berpakaian Dinas jelas pemasukannya tiap bulan malah dilepas begitu saja tanpa adanya sanksi tegas, Ini Ada apa" Ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa, ini bukan persolaan ada atau tidaknya, Tapi ini persoalan situasi yang memang betul kadang sering terjadi di lapangan.
"Tadi saya bicara oleh salah satu petugas Samsat tersebut atas nama Hasrul kalau tidak salah, dia menjelaskan bahwa hanya diberikan teguran tertulis dan ditahan Notif STNK pajaknya."
Ikhsan juga mempertegas terkait perlakuan yang dianggapnya tidak adil yang di alami oleh masyarakat dalam razia tersebut.
"Lantas kenapa itu salah satu pengendara yang berpakaian Dinas diloloskan tanpa diberikannya penahanan Notif STNK pajak dan Teguran secara tertulis, bukankah harus semuanya di samakan apalagi Oknum yang berpakaian Dinas tersebut lebih parah karena sudah bertahun-tahun." Tanya kepada anggota Samsat tersebut.
Saat dicerca pertanyaan tersebut, Anggota Samsat mengatakan ditindaki juga pak itu cuman karena dia itu mungkin nunggak sekalian ganti pelat kendaraan jadi kita arahkan ke kantor
Saat di pertanyakan hal yang serupa mengenai hal yang dialami oleh sang Driver Online mengapa tak diberikan perlakuan yang sama padahal dia hanya baru masuk 3 bulan telat bayar pajak tapi dilakukan penahanan Notif STNK Pajak dan Surat teguran secara tertulis, Pihak Samsat enggang berkomentar banyak dan mengakhiri telfonnya.
Sumber: itimes.id