Kapolres Luwu Perintahkan personilnya untuk Turun Pantau Sejumlah Apotik! "Menindak Lanjuti Surat Edaran Kemenkes dan BPOM"

 
Luwu, INFORMASI TERKINI.id-Atas Adanya temuan serta dugaan penggunaan obat sirup paracetamol, yang dianggap menjadi penyebab penyakit gangguan ginjal akut pada anak, Menindak Lanjuti Surat Edaran Kemenkes dan BPOM, Polres Luwu dan Jajaran Polsek Polres Luwu intens melakukan pemantauan dan pengecekan pada sejumlah Apotik, Klinik dan Rumah Sakit untuk mengantisipasi penjualan obat sirup untuk anak-anak yang diduga telah mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak, Sabtu (22/10/2022). 

Pemantauan  dan Pengecekan tersebut, menindak lanjuti himbauan kemenkes RI yang  telah menyarankan untuk menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung bahan yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa mengakibatkan kematian. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal,
Dikutip dari laman resmi BPOM, Kamis (20/10/2022), jenis obat tersebut berupa obat penurun demam serta obat batuk dan flu, yakni: 

• Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan botol plastik 60ml 

• Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan botol plastik 60ml 

• Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan botol plastik 60ml 

• Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan botol 60ml 

• Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan botol 15ml 

Menurut BPOM, daftar obat sirup mengandung etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal tersebut menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. 

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, SH, S.I.K, M.Si mengatakan bahwa menindak lanjuti instruksi larangan penggunaan obat sirup sesuai surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 serta pengumaman dari BPOM 

" Saya perintahkan personil Polres Luwu dan Polsek Jajaran melalui Bhabinkamtibmas untuk memantau dan mengecek langsung ke Apotik, Klinik dan Rumah sakit terkait untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup dimaksud dan memberikan himbauan serta edukasi kepada masyarakat". Tegas AKBP Arisandi. 

Arisandi menambahkan bahwa hal ini dilaksanakan sebagai tanggapan atas temuan serta dugaan penggunaan obat sirup paracetamol, yang dianggap menjadi penyebab penyakit gangguan ginjal akut pada anak. 

"Kemenkes masih melakukan penyelidikaan terhadap beberapa obat sirup yang beredar. Sebagai langkah utama, kita juga menghimbau tenaga kesehatan dan apoteker untuk tidak dulu memberikan obat sirup sebagai obat yang diresepkan." Ujarnya


Editor: Andira 
Previous Post Next Post