JPKP Nasional Konsel Ungkap Dugaan Ilegal Mining PT Hoffen di Rapat Dengar Pendapat DPRD Provinsi Sultra

Gambar : Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Toronipa Gedung A DPRD Provinsi Sultra.


SULTRA, INFORMASI-TERKINI.ID,-- Dewan Pimpinan Cabang Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan (JPKP) Konawe Selatan dan  PT Hoffem Energi Perkasa laksanakan Rapat Dengar Pendapat di Gedung A Ruang Rapat Toronipa DPRD Provinsi Sultra, Senin (31/10/2022).

Rapat dengar pendapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra, serta PT Hoffen Energi Persada.

Musatafa mewakili JPKP Konawe Selatan yang juga sebagai Ketua Kooridnator Aspirator menjelaskan pada Rapat Dengar Pendapat bahwa pencabutan IUP dari PT Hoffen Energi Perkasa bahwa dirinya sudah meminta tanggapan ke dinas terkait.

"Pencabutan IUP PT Hoffen Energi Perkasa ini dilakukan oleh menteri investasi sejak 10 Mei 2022, sedangkan pembatalan pencabutan IUP baru keluar 20 Oktober 2022 lalu namun yang ditemukan dilapangan PT Hoffen terbukti masih melakukan aktivitas,"Kata Mustafa saat menyampaikan temuannya.

Mustafa menambahkan bahwa aktivitas yang dilakukan PT Hoffen mulai dari pencabutan IUP sampai dikeluarkannya pembatalan pencabutan IUP tersebut diduga kuat ilegal.

"Kami menduga kuat aktivitas PT Hoffen yang kurang lebih hampir 5 bulan adalah ilegal mining, harusnya PT Hoffen berhenti melakukan aktivitas apapun setelah pencabutan IUP ditanda tangani oleh menteri investasi,"Tegas Mustafa didepan pimpinan RDP ini.

Mustafa juga menuturkan bahwa dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Sultra yang diwakili oleh sekertaris Dinas DPMPTSP mengatakan bahwa apa yang dilakukan PT Hoffen itu diduga ilegal.

"Sekdis DPMPTSP Provinsi Sultra dalam rapat dengar pendapat juga mengakui bahwa aktivitas yang dilakukan PT Hoffen setelah pencabutan IUP adalah ilegal,"Tutur Msutafa.

Mustafa berharap rapat dengar pendapatnnya ini bisa dilakukan secepatnya dan menghadirkan APH.

"Rapat dengar pendapat bersama komisi tiga  DPRD Provinsi Sultra ini ditunda oleh pimpinan sampai minggu depan, kami berharap di rapat dengar pendapat ini DPRD dapat menghadirkan Gakkum, Polda Sultra, dan Kejati Sultra serta BPK Sultra agar kita smeua tahu kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan aktivitas ilegal mining yang dilakukan oleh PT Hoffen,"Tegas Mustafa.

Selain Mustafa perwakilan JPKP Konawe Selatan Ali Sabarno juga memberikan pendapatnya agar DPRD Provinsi Sultra dapat menghadirkan aparat penegak hukum (APH).

"Pimpinan harusnya rapat dengar pendapat ini dihadiri oleh aparat penegak hukum, seperti kejaksaan tinggi sultra, polda sultra dalam hal ini dirkrimsus,"Kata Ali Sabarno.

Ali Sabarno mengemukakan bahwa ini bukan lagi tentang adimistrasi melaikan dugaan tindak pidana yang dilakukan PT Hoffen.

"Jelas rapat hari ini bukan lagi membahas tentang adimistrasi melainkan tentang dugaan tindak pidana ilegal mining yang dilakukan oleh PT Hoffen yang masih beraktifitas setelah pencabutan IUP dan kami anggap PT Hoffen ini mengabaikan surat pencabutan IUP dari menteri investasi,"Ujarnya.

Diketahui Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin langsung oleh La Ode Frebi Rifai, SH, bersama Abdul Salam Sahadia, S.SOS, M.AP.



Editor : NH
Previous Post Next Post