SULTRA, INFORMASI-TERKINI.ID,-- Pekerjaan pembangunan yang ada di danau kapota Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi dan Puncak Khayangan Kecamatan Tomia yang di duga membangun di kawasan hutan lindung, Minggu (30/10/2022).
Dengan mengantongi bukti dari hasil temuan dari UPTD KPHL Unit XXV Kabupaten Wakatobi beberapa aktivis laporkan temuannya ini kepada kejati sultra pada (13/10/2022) lalu.
"Benar berdasarkan temuan dari pihak UPTD KPHL unit XXV pada pekerjaan tahun 2021 yang kami pegang dan pihak KPHL melakukan surat penyampaian ke pihak pariwisata wakatobi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dan tembusan ke Dinas Lingkungan Hidup sebagai pejabat Pemberi Persetujuan Lingkungan,"Kata R. Mustafa A.
R. Mustafa.A yang akrab disapa Ali ini sangat menyayangkan laporannya ini diduga belum mendapat respon dari kejati sultra
"Namun kami menyayangkan sebab sampai detik ini tidak ada tindak lanjut laporan kami dari pihak kejati Sultra, hingga kami dari pendamping kebijakan pembangunan salah satu organisasi relawan jokowi resmi akan mengambil sikap yang tegas,"Tambah Ali.
Gambar : DPC JKPN Nasional Wakatobi Saat Menyerahkan Laporannya ke Kejati Sultra, Pada Rabu (13/10/2022).
"Pihak Kejati agar secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan itu sesuai laporan , itu sudah sangat jelas pada temuan itu jelas :
A. Pada kawasan hutan lindung pulau kapota/resort wangi wangi yaitu sekitar danau tailaro ntooge desa kapota
B. Kawasan hutan lindung resort Tomia pada puncak khayangan,"tuturnya.
Ali membeberkan bahwa itu sudah jelas pada PP 23 tahun 2021 pasal 126 dan 127, dan pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ( LHK ) No 8 Tahun 2021 pada tanggal 1 April 2021 tentang tata hutan dan rencana pengelolaan hutan.
"Maka secara jelas kalau kita tinjau berdasar kan dari temuan UPTD PHL Unit XXV Wakatobi ini sudah di jelaskan sesuai UU No 18 tahun 2013 pada tanggal 6 Agustus tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Jo UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit 5 milyar dan paling banyak 15 milyar,"Jelasnya.
Tak hanya itu, Ali menjelaskan bahwa PP 22 Tahun 2021 Tentang Lingkungan hidup, dan dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dalam persetujuan lingkungan pada pasal 24 yang menjelaskan bahwa dokumen AMDAL merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha/kegiatan.
"Dalam pasal 111 dalam UU Cipta Kerja yang terdapat di persetujuan lingkungan menjelaskan bahwa bagi pejabat pemberi persetujuan lingkungan yang menerbitkan persetujuan lingkungan tanpa melengkapi AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana di maksud dalam pasal 37 di pidana paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak 3 Milyar,"Ujarnya.
Ali berharap Aparat Penegak Hukum tidak tebang pilih dalam hal penegakan hukum, pihaknya meminta agar kejati sultra segera menindak lanjuti hasil laporan timnya.
"Agar Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan hasil laporan dari jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan cabang wakatobi, dan kami akan upayakan pada hari Senin kami akan lanjutkan ke polda agar jadi bahan pertimbangan penegak hukum dari tingkat kabupaten, provinsi dan pusat,"Tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, namun tim redaksi Informasi Terkini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kejati Sulawesi Tenggara.
Editor : NH