KENDARI, SULTRA, INFORMASI-TERKINI.id-Diduga Proyek Siluman pekerjaan drainase di Jl. RA Kartini Kota Kendari tidak memasang papan bicara, (Rabu, 26-10-2022).
Pasalnya papan proyek harus dipasang agar masyarakat mengetahui bahwa sedang berlangsung pekerjaan proyek menggunakan anggaran negara.
Sangat disayangkan papan nama proyek pada proyek pekerjaan drainase di jl RA Kartini diduga tidak terpasang di lokasi pekerjaan.
Akibatnya timbul pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait transparansi anggaran pekerjaan proyek drainase tersebut.
Saat dimintai tanggapan salah satu warga, Risal mengatakan bahwa dugaan tidak transparannya kegiatan terlihat karena tidak dipasangnya papan nama proyek tersebut.
"Pemasangan papan proyek harusnya dilakukan untuk transparansi anggaran agar masyarakat dapat melihat, kalau tidak transparan seperti ini bisa dikenai tuduhan menutup-nutupi hak masyarakat mendapatkan informasi,"Katanya kepada jurnalis media ini.
Kesadaran Kontraktor ataupun Pengawas dari Dinas PUPR di Kota Kendari dalam hal membuat atau mengingatkan, untuk membuat dan memasang papan proyek, diduga kuat masih rendah, terutama proyek dengan waktu pelaksanaan sebentar, dan anggarannya kecil.
Risal pun berharap agar dinas PUPR bersikap tegas kepada oknum kontraktor nakal dan tidak transparan dalam menggunakan dana negara.
"Kami berharap ketegasan dari Dinas PUPR agar oknum kontraktor nakal agar tetap transparan dalam mengelolah uang negara,"Harapnya.
Semua elemen masyarakat, berhak mengontrol semua pekerjaan yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), yang setiap tahunnya menyerap anggaran yang besar.
"Selain sudah menjadi hak masyarakat, sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), papan nama sudah menjadi amanat kontrak kerja, sudah di setujui, dan ada anggarannya,"Tambah Risal.
Diduga Tidak dipasangnya Plank Nama proyek pada waktu pengerjaan, dan pengawas dari Dinas menandakan secara tidak langsung, Kontraktor dan Pengawas, bisa di kenai tuduhan menutup-nutupi hak masyarakat mendapatkan informasi. Sesuai dengan Undang-Undang KPK, pasal 7 ayat (1) UU huruf a dan b nomer 20 tahun 2001, pemborong berbuat curang, dan Pengawas melakukan pembiaran, maka dapat di kategorikan sebagai tindak pidana KORUPSI.
Saat dikonfirmasi via whatsapp (26/10/2022) Kepala Dinas PUPR Kota Kendari Hj Erlis Sadya Kencana, ST.,MT mengatakan dirinya sedang tugas diluar daerah.
"Maaf saya sedang tugas luar daerah,"Jawabnya singkat.
Saat dikonfirmasi kembali via whatsapp (27/10/2022) Kadis PUPR Kota kendari tidak memberikan respon.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak pihak terkait, Namun Wartawan media ini terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi guna pemberitaan selanjutnya.
Editor : NH