Seleksi Penerimaan Panwascam Bawaslu Kabupaten Luwu Diduga Bermasalah

INFORMASI-TERKINI.id, LUWU -Seleksi Penerimaan Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bawaslu Kabupaten Luwu diduga bermasalah, pasalnya sejumlah perserta yang telah dilantik masih merangkap jabatan, tercatat masih aktif di beberapa lembaga pemerintahan.

Selain itu, proses seleksi wawancara diduga hanya formalitas saja, lantaran bibit, bobot, materi dan waktu pertanyaan setiap perserta berbeda-beda.

” Saya tidak tahu standar kelulusan dalam tes wawancara. Yang kudengar tidak ada standar penilaian, yang ada kedekatan sama komisioner Bawaslu Luwu, itu bisa kita lihat dari durasi dan materi pertanyaan berbeda antar satu peserta dengan peserta yang lain,” ucap salah satu peserta yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dirinya juga membenarkan jika ada beberapa peserta yang lolos masih berstatus pegawai di beberapa lembaga pemerintah; pegawai PPPK, Aparat Desa, pendamping, penyuluh pertanian, fasilitator desa, Pendamping PKH dan TKSK.

Olehnya, ia menilai jika beberapa peserta yang belum mengundurkan diri atau cuti di pekerjaan lama menurutnya mengurangi integritas Panwascam dalam bekerja, terlebih mereka yang telah dilantik kewajibannya diminta bekerja penuh waktu.

” Ini saya pertanyakan mereka yang dilantik masih tercatat bekerja di tempat lain dan belum mengundurkan diri atau cuti di lembaga masing-masing apakah tidak menggangu konsentrasinya selaku pengawas pemilu, Pengawas pemilu kan diminta bekerja penuh waktu. Bagaimana dengan Panwascam yang rangkap jabatan, Apakah tidak melanggar aturan etik?,” tanyanya.

Ketua Pokja Syam Abdi saat dikonfirmasi mengungkapkan kesediaan bekerja penuh waktu itu harus dimaknai secara fleksibel.

Adapun dua orang aparat desa yang lolos seleksi, kata Sam bersedia mundur. Begitu juga dengan peserta yang dinyatakan lulus P3K, menurutnya tidak ada norma yang melarang.

” ASN terbagi dua; PNS dan P3K sesuai norma, yang jelas PNS harus berhenti sementara, kalau P3K tidak dijelaskan; khusus P3K terkecuali kalau Pemda melarang maka bisa dipertimbangkan kembali karena mereka di angkat berdasarkan perjanjian kontrak dengan pemerintah daerah dalam hal ini adalah Sekda, sesuai PP 11 Tahun 2017,” jelas Sam, saat dikonfirmasi via chat WhatsApp pada Sabtu, 29 Oktober 2022.

Adapun sejumlah pegawai lembaga lain yang lolos seleksi Panwascam kata Sam, ada dua aparat desa yang lolos dan bersedia mengundurkan diri. Pendamping dan fasilitator desa lanjut Sam tidak ada norma yang melarang, namun berbeda dengan PKH yang tidak boleh karena melanggar peraturan Dirjen Kemensos. Jelasnya

” Yang tidak sesuai ketentuan peraturan seperti aparat desa, diberi kesempatan untuk memilih salah satunya, hanya itu yang termasuk rangkap jabatan karena aparat desa masuk sebagai jabatan dalam pemerintahan,” ungkapnya.

Ketua Pokja Sam Abdi juga menjawab terkait ada dugaan nepotisme dalam seleksi penerimaan anggota Panwascam Kabupaten Luwu,” Panwaslucam yang mempunyai hubungan keluarga dengan komisioner selama memenuhi syarat tidak ada masalah.Yang dilarang adalah hubungan perkawinan,” tandasnya.






Penulis: Jy
Editor:Sul
Previous Post Next Post