Bentuk Pelayanan Prima, Satlantas Polres Ende Layani Masyarakat Pembuat SIM


NTT, Informasi-Terkini.id -
Sebagai bentuk pelayanan Kepolisian khususnya Satuan Lalu Lintas dalam melayani masyarakat dituntut untuk memberikan pelayanan yang Prima, salah satunya dalam pelayanan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Kamis (27/10/22) pukul 08.00 wita - 14.00 wita.


Kegiatan ini dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Ende khususnya dalam melayani Masyarakat dalam penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Ende meliputi pembuatan sim baru, peningkatan golongan, hilang dan perpanjangan sim meliputi SIM A, C, D, A umum, BI, BI umum, BII, BII umum.


Kegiatan tersebut salah satunya yakni sebelum Pemohon melaksanakan Ujian dalam Pembuatan SIM petugas Satpas memberikan pemahaman tentang tata cara pelaksanaan ujian Baik Tertulis maupun praktek serta memberikan imbauan dalam pelaksanaan pembuatan SIM tetap mengedepankan Protokol kesehatan.


Kegiatan tersebut dilaksanakan agar pemohon SIM dalam melaksanakan Ujian bisa memahami serta bisa melaksanakan dengan baik dan lancar sehingga diharapkan masyarakat akan merasa terbantu dengan apa yang di lakukan oleh petugas Satpas.


Kasat Lantas Polres Ende IPDA I Gusti Komang Astina menjelaskan kegiatan ini secara rutin kami lakukan setiap hari pada Jam dinas agar masyarakat pemohon SIM merasa terbantu dan merasa dilayani dengan baik.,” jelas Kasat Lantas.(Eliyanto)

Previous Post Next Post