Surabaya, Informasi-Terkini.id - Aksi tawuran antar gengster pada 23/10/2022 bertempat JL.Pantai Kenjeran Surabaya yang memakan korban, kini para pelaku di ringkus polisi Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Ketiga pelaku berinisial MRS warga tembok dukuh dan MFA 18 tahun warga bubutan ini harus menjalani hukuman akibat ulahnya sendiri, Namun terlihat miris dari ketiga pelaku satu diantaranya AS 16 tahun warga pacar keling surabaya tergolong masih di bawah umur.
Sebelum pecahnya tawuran, ia terlebih dahulu melakukan seruan "come back " melalui pesan grup whatshap (TOS) dengan sasaran kelompok," gangster team guk guk (TGG)," yang mana kedua kelompok tersebut merupakan musuh bebuyutan.Setelah berkumpul gangster All star langsung mendatangi tempat berkumpulnya gangster TGG, tentunya posisi musuh belum ada persiapan terlebih dahulu.
Melihat kalah jumlah gangster TGG melarikan diri, na'as masih terus di kejar oleh pelaku dengan menggunakan spedamotor PCX warna merah No Pol L 4369 IN sambil mengayunkan sebuah senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,5 meter mengarah ke punggung dan korban terjatuh sehingga banyak luka akibat insiden tersebut.
Di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana dalam keterangan konfrensi pers," menurut pengakuan MRS bahwa, ia balas dendam lantaran sebelumnya pernah mengalami kekalahan dalam aksi tawuran minggu sebelumnya dengan gangster TGG," Kata kasat reskrim.
Selain mengamankan ketiganya polisi juga mengamankan barang bukti yang pelaku gunakan termasuk, celurit panjang 2 meter pelaku peroleh dari musuh, dan 3 buah handphone sarana komunikasi," Jelasnya Rabu 26/10/2022 sore.
Tindakan pelaku harus merasakan kamar jendela besi Polres KP3 lantaran melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 Tahun Kurungan.(A.irfn)