Akibat Menganggap Demonstrasi Hanya Menghalang-Halangi Pembangunan, Oknum Anggota DPRD Wakatobi Fraksi PAN Diminta Mundur

Gambar : Hasil Screenshot Pada Akun Facebook Muhammad Ikbal.


SULTRA INFORMASI-TERKINI.ID,-- Viral video pernyataan anggota DPRD Wakatobi dari fraksi PAN terkait aksi demostrasi para aktivis yang mekritisi pembangunan dermaga Pangulubelo Kabupaten Waktobi.

Video pernyataan tersebut diketahui di unggah pertama kali oleh akun Facebook Muhammad Ikbal sejak 27 Agustus lalu.

"Beberapa hari kemudian kami RDP direktur perhubungan dermaga pangulubelo di wanci,"Katanya Pada Video tersebut.

Pada menit ke 2:16 ikbal megakatan dalam videonya bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan para aktivis tidak rasional.

"Kemarin ada demonstrasi yang saya lihat ini demonstrasinya tidak rasional cara berfikirnya, kalau demonstarsi seperti ini berarti menghalang-halangi pembangunan yang ada di wakatobi,"Kata Ikbal di video berdurasi 4:52.

Menurut ikbal aksi demonstrasi ini menghalangi pembangunan dibeberapa titik di wakatobi.

"Menghalangi pembangunan yang ada di pulau kaledupa, contoh dermaganya, menghalangi pembangunan yang ada di pulau tomia, menghalangi pembangunan yang di pulau binongko,"Jelas Ikbal Pada menit ke 2:48.

Menurut ikbal persolan ini harus didudukkan bersama dengan cara-cara yang benar.

"Ini harus kita duduk bersama kita diskusikan dengan cara-cara yang benar dan bermoral,"Tuturnya.

Pada menit ke 3:07 ikbal mengatakan bahwa ada orang yang tidak bertanggung jawab yang menginginkan tidak majunya wakatobi.

"Tapi kalau dengan cara seperti ini orang-orang tertentu yang mengatas namakan kepentingan rakyat, secara analisa saya sebagai politisi ini ada orang yang tidak bertanggung jawab menginginkan tidak majunya wakatobi di masa pemerintahan hari ini,"Tegasnya.

Ia pun melanjutkan bahwa dirinya (Ikbal) sangat menyayangkan bahwa demonstrasi berjalan terus akan menghalangi pembangunan di wakatobi dua.

"Yang sangat saya sayangkan ketika demonstrasi ini berjalan terus, menghalang-halangi terus, ini akan menghalangi pembangunan dermaga untuk pelabuhan di wakatobi dua,"Ujar Ikbal dimenit 3:49.

Anggota DPRD Wakatobi Fraksi PAN ini berjanji akan berdiri paling depan menuntut agar pembangunan ini berjalan dengan baik.

"Ketika pembangunan ini tidak jalan lagi, maka saya berdiri didepan untuk menuntut supaya pembangunan ini berjalan dengan baik,"Tutupnya dimenit ke 4:15.

Diketahui aksi demonstrasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Selain itu, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.

Gambar : Risal Ketua Forum Mahasiswa Hukum Wakatobi.

Menanggapi hal itu salah satu putera daerah asal wakatobi Risal mengatakan bahwa ucapan oknum DPRD dari Fraksi PAN sangat tidak wajar.

"Bagaimana tidak, ucapan divideo yang berdurasi 4 menit itu oknum anggota DPRD ini terus mengulang kata bahwa demonstrasi yang dilakukan teman-teman aktivis ini hanya menghalangi-halangi pembangunan di wakatobi,"Kata Risal yang juga mahasiswa Fakultas Hukum UHO.

Risal menambahkan bahwa di undang-undang No. 9 tahun 1998 jelas sudah jelas mengatur terkait menyampaikan pendapat di muka umum.

"Sudah jelas di Undang-Undang No.9 Tahun 1998, di Bab 1 pasal 1 angka 1 sudah dijelaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada angka 2 juga menegaskan bahwa di muka umum yang dimaksud adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga yang bisa didatangi dan atau dilihat setiap orang, di angka 3 pada undang-undang ini menegaskan bahwa aksi demonstrasi atau unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demokrtif di muka umum,"Tegas Risal.

Risal yang juga ketua Forum Mahasiswa Hukum Wakatobi menduga kuat oknum Anggota DPRD Wakatobi (Ikbal) ini tidk pernah membaca undang-undang yang ada.

"Kami jelas curiga masa ada anggota DPRD yang mengatakan Demonstrasi yang dilakukan kawan-kawan aktivis di wakatobi itu menghalang-halangi pembangunan, kita sama-sama ketahui bahwa demostrasi adalah salah satu tindakan konstitusional yang dijamin oleh undang-undang 1945,"Jelasnya.

Risal yang juga Mahasiswa Hukum UHO ini pun menjelaskan bahwa kawan-kawan aktivis di wakatobi menyoroti dokumen lingkungan yang dimana yang mereka duga kuat terjadi Maladimistrasi. 

"Bukan menghalang-halangi justru aksi kawan-kawan aktivis di wakatobi ini adalah bentuk perlawanan kawan-kawan kami yang diduga kuat ada maladimistrasi dalam pekerjaan pembangunan pelabuhan,"Jelasnya.
 
Risal juga memberikan peringatan dan meminta kepada DPW PAN Sultra dan DPP PAN agar mengevaluasi oknum anggota DPRD Wakatobism Fraksi PAN ini.

"Kami meminta DPW PAN Sultra dan DPP PAN agar segera memberikan tindakan tegas atau mengevaluasi oknum anggota DPRD Wakatobi (Ikbal), karena menurut kami Oknum Anggota DPRD ini tidak paham terkait perundang-undangan yang ada dan tindakan yang dilakukan ini adalah tindakan yang tidak semestisanya dilakukan oleh seorang anggota dprd, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari DPW PAN Sultra dan DPP PAN Maka kami akan mengambil tindakan konstitusional seperti aksi demostrasi dan kami akan menduduki kantor DPW PAN sampai Ketua DPW PAN Sultra menemui kami dan menerima tuntutan kami,"Tegas Risal.

Saat dikonfirmasi via whatsapp Muh Ikbal tidak memberikan jawaban, hanya membaca pesan whatsapp yang dikirimkan tim redaksi media Informasi Terkini.



Editor : NH

Previous Post Next Post