PANGKEP-Informasi-terkini.id- Berdasarkan adanya pengaduan masyarakat terkait telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Dusun Botto, Desa Punranga, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Kapolsek Ma'rang AKP Sunardi, SH, MH langsung memimpin piket fungsi Polsek Ma'rang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku penganiayaan, Selasa 18 Oktober 2022.
Pada Selasa 08 Oktober 2022 sekitar pukul 18.15 Wita di Dusun Botto Desa Punranga, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan parang terhadap diri korban atas nama Abd. Kadir, 39 tahun, alamat Dusun Botto Desa Punranga Kec Ma'rang yang mengalami luka sayat di bagian pangkal lengan kiri atas yang diduga dilakukan oleh Llk. Latuwo als. Tuwo, 64 tahun alamat sama dengan korban.
Kapolsek Ma'rang AKP Sunardi, SH, MH bersama Tim piket fungsi langsung bergerak cepat mendatangi TKP dan mengamankan pelaku serta barang bukti berupa sebilah parang ke Mako Polsek Ma'rang dan selanjutnya Kapolsek Ma'rang juga menemui Tomas dan Toga untuk menghimbau keluarga korban agar tidak melakukan balasan karena kasusnya sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Kemudian Kapolres Pangkep Akbp Ari Kartika Bhakti, S.Ik melalui Kapolsek Ma'rang AKP Sunardi, SH, MH menjelaskan bahwa Polri harus quick respon/gerak cepat dalam melayani aduan masyarakat, sehingga masyarakat bisa merasakan pelayanan yang prima tanpa berbelit-belit demi meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan Kapolres Pangkep juga memberikan apresiasi terhadap Kapolsek Ma'rang berserta jajarannya yang telah gerak cepat melakukan penanganan kasus penganiyaan sehingga tidak timbul gejolak yang lebih besar dari pihak keluarga korban.
Sementara dalam kesempatan lain, Tokoh Masyarakat Kecamatan Ma'rang H. Adeppungeng mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kapolsek Ma'rang beserta jajarannya atas gerak cepat penanganan kasus yang dilaporkan keluarganya dan dengan cepat mengamankan pelaku serta barang bukti sehingga pihak keluarga bisa mempercayakan penanganan lebih lanjut oleh Polri.
Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolsek Ma'rang menghimbau masyarakat untuk tidak meminum minuman keras (ballo) sehingga timbul perselisihan paham dan pertengkaran yang akhirnya terjadi penganiayaan akibat pengaruh minuman keras", ujar Kapolsek Ma'rang. (AM)