BANYUASIN,INFORMASI TERKINI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan Kepala Desa Menang Musi, Rantau Bayur, Dardanela menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019-2020. Dardanela juga ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejari Banyuasin berdasarkan laporan masyarakat dan Inspektorat Banyuasin.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomo 20 tahun 2001 jo pasal 31 tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Modus dalam kasus ini tidak melaksanakan kegiatan fisik dengan baik atau sesuai dengan rancangan anggaran belanja desa dari tahun 2019 sampai 2022," ujar Kasi Pidus Kejari Banyuasin, Hafis Muhardi, Rabu (7/9/2022).
Perbuatan tersangka yang tidak merealisasikan kegiatan fisik sesuai rancangan diperkirakan merugikan negara hingga Rp230 juta. Kegiatan fisik tersebut berupa pembangunan jembatan desa, jalan usaha tani dan pembangunan los pasar.
Kuasa hukum tersangka, Rendi Saputra mengatakan akan berusaha mencari jalan terbaik untuk kliennya, namun dengan tetap mengikuti prosedur hukum.
Usai diperiksa, sang kades langsung dikenakan baju tahanan dan dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Editor : Berli Zulkanedi