Tak Butuh Waktu Lama, Polres Flotim Tangkap Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam


NTT, Informasi-Terkini.id -
Personel Gabungan Polres Flores Timur berhasil tangkap dan amankan J atau HWK pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap korban PLL Warga Desa Waibao Kecamatan Tanjung Bunga Kab. Flores Timur. Rabu (14/09/2022).


Diketahui pelaku J atau HWK melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korban PLL dengan menggunakan Parang yang mengakibatkan luka pada tangan kiri, sehingga Korban di larikan ke RSUD Herman Fernandes Larantuka.


Kapolres Flotim AKBP I Gede Ngurah Joni M, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Wakapolres KOMPOL Januarius Seran, S.H setelah mendapatkan laporan tersebut, langsung mengumpulkan dan perintahkan Personelnya menuju lokasi kejadian.


Sesampainya di Desa tersebut Personel Polres Flotim melakukan  koordinasi dengan Pos Pol Tanjung Bunga, Babinsa dan Aparat Desa langsung mencari dan melakukan penangkapan pelaku J atau HWK yang sedang bersembunyi dipantai kwuta Desa Waibao Kec. Tanjung Bunga, yang lokasinya tidak jauh dari TKP.


Dalam penangkapan tersebut, Personel Satuan Intelkam Polres Flotim berhasil menangkap pelaku J atau HWK dan mengamankan 1 pucuk senjata rakitan dan 3 senjata tajam jenis parang serta 2 buah sensor kayu.


Ditempat kejadian, Sat Reskrim langsung melakukan olah TKP yang dipimpin KBO Sat Reskrim IPDA Dewa Gede Arimbawa didampingi Kanit Pidum AIPDA Irwanto Mbambo dengan pengawalan ketat dari Anggota Buser dan Personel lainnya.


Ditambahkan, penganiayaan ini terjadi di Hutan bernama Sedukulungu Dusun 2 Desa Waibao Kec. Tanjung Bunga akibat dari permasalahan penebangan kayu yang saling mengklaim kepemilikannya, dan untuk saat ini Pelaku sudah diamankan di Polres Flotim guna Proses Hukum selanjutnya. Tutupnya.(Eliyanto)

Previous Post Next Post