Tagihan PBB 'Mencekik'Masyarakat Luwu,DPD APKAN-RI Angkat Bicara!

Ilustrasi

Luwu,informasi-terkini.id-Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kabupaten luwu membuat warga mengeluh dan kian menjerit. Warga menilai, kenaikan tarif PBB di kabupaten Luwu terbilang melonjak sangat tinggi, sehingga sangat memberatkan masyarakat


Hal tersebut di ungkapkan Ketua DPD Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN-RI) kabupaten Luwu ke awak media ini. pada Jumat 9/9/2022


Menurutnya, adanya PBB yang dibebankan ke masyarakat Luwu yang terkesan Spektakuler bahkan hingga mencapai 1000 persen "Mencekik " masyarakat Luwu,Hingga Ketua DPD Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN-RI) kabupaten Luwu Angkat Bicara


Ketua DPD Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN-RI) kabupaten Luwu Kiswanunddin.Andi Sagena.,SE mengatakan,atas informasi yang timnya terima dari sejumlah masyarakat di kabupaten Luwu,hingga tokoh masyarakat mengadukan hal tersebut Bahwasanya Kenaikan Tagihan Pajak PBB di kabupaten Luwu menurutnya tidak Siknifikan, terlalu tinggi dari kewajaran dan terbukti Pajak tahun 2019 Hanya 200 ribu dan ditahun 2022 naik hingga 2 juta.


"Pajak PBB di kabupaten Luwu ini, kami menduga tidak signifikan dan terlalu tinggi dari kewajaran dan itu terbukti dari informasi kami Terima, bahwa pajak tahun 2019 Hanya 200 ribu dan tahun 2022 naik jadi 2 juta,jadi 1000 Persen Kenaikannya.ungkap Kiswanuddin


Menurutnya kebijakan yang dilaksanakan pemerintah kabupaten luwu ini dianggap secara logis tidak masuk di akal.tambahnya


Karena menurut Orang Nomor satu di DPD  Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN-RI) kabupaten Luwu, bahwa kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah kab Luwu adalah suatu kebijakan yang melawan hukum,yaitu melanggar UU tentang kewenangan seorang pejabat.


Pasal 31 ayat 1 sampai 5, tentang kewenangan tentang pejabat publik

Dimana aturannya menuturkan tentang kebijakan pemerintah didalam mengambil keputusan harus berdasarkan kepentingan umum atau Kepentingan masyarakat.Tidak berdasarkan kepentingan golongan atau pribadi.Ucapnya


Lebih jauh Ketua DPD  Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN-RI) Kabupaten Luwu ini menduga bahwa pihak pemerintah dalam hal ini melakukan 'pemerasan' terhadap rakyat  lewat PBB dengan tujuan menaikkan trend pendapat asli daerah (PAD) ,dengan Nilai yang sangat signifikan


"Kami menduga pihak pemerintah kabupaten Luwu melakukan 'pemerasan' terhadap rakyat melalui PBB yang nilainya sangat signifikan,dan bahkan informasi yang di Terima dari masyarakat ada beberapa titik yang dinaikkan pajaknya sehingga terjadi diskriminasi. kata Kiswanuddin


Atas adanya penganduan  masyarakat tersebut DPD Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN-RI) kabupaten Luwu akan mengambil langkah-langkah TEGAS, kemudian Secara tupoksinya

Melakukan pendampingan hukum (Advokasi) terkait hal tersebut,dan akan  menuntut seperti apa harapan yang di Adukan masyarakat


Berikut harapan masyarakat yang di adukan ke DPD Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN-RI) kabupaten Luwu.


Masyarakat mengaharapkan NJOP ditetapkan Sesuai dengan standar yang berlaku, kemudian menetapkan standar yang layak PPHtb yang dijangkau oleh masyarakat.tutupnya


Menanggapi hal tersebut,awak Media ini mengkonfirmasi dan klarifikasi pihak dinas Bapenda yakni Kepala Badan Pendapat Daerah.Andi Palanggi. Mengatakan, Sejak tahun 2013 yaitu peralihan kewenangan pajak PBB-P2 dari KPP Pratama ke Pemerintah Kabupaten Luwu belum pernah dilakukan pemutakhiran data terhadap NJOP sedangkan Pada UU Nomor 1 tahun 2022 pada pasal 40 ayat (6) Pemerintah Daerah dapat melakukan penetapan setiap 3 tahun,kecuali untuk objek tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.


Untuk itu Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Bapenda mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pemuktahiran data NJOP pada tahun 2022 yang dilakukan oleh penilai pajak (pihak ketiga).


Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah pada pasal 40 dijelaskan “bahwa Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP yang telah melalui proses penilaian”.


NJOP yang dimaksud di sini adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika dilihat secara fakta dilapangan bahwa terdapat perubahan nilai pasar (jual beli tanah) tanah yang meningkat secara signifikan dalam rentang waktu 9 (sembilan) tahun terakhir.

Selain itu masih banyak objek yang dulunya hanya terhitung Bumi (tanah) namun sekarang sudah terdapat Bangunan diatasnya.

Hal ini berdampak langsung kepada meningkatnya Nilai Jual dari Objek Pajak tersebut.

Sesuai dengan SOP yang dimiliki oleh Bapenda Luwu, wajib pajak yang berkeberatan terhadap nilai yang ditetapkan dapat melakukan keberatan yaitu dengan melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan Objek Pajaknya yang selanjutnya akan diverifikasi.


Setelah diverifikasi akan dilakukan peninjauan lapangan oleh petugas lapangan yang Outputnya adalah Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, selanjutnya akan ditetapkan dan disetujui oleh Pejabat yang berwenang kemudian dilakukan penginputan data ulang.Mengutip pesan WhatsAppnya Jumat 9 September 2022 malam.

Previous Post Next Post