NTT, Informas-Terkini.id - Guna mewujudkan keselamatan berlalu lintas, Satlantas Polres Flotim melakukan penertiban pada mobil angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan (over dimension-over loading) yang bertempat di Jln. Herman Fernandez Kel. Amagarapati Kec. Larantuka Kab. Flotim tepatnya di jalan utama depan Mapolres Flotim. Senin 12/09/2022
Kapolres Flotim AKBP I Gede Ngurah Joni M, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasi Humas IPDA Anwar Sanusi menjelaskan, penertiban angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan ini akan terus dilakukan tiap hari karena untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Dampak dari angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan ini luar biasa, merugikan dan membahayakan sehingga dilakukan penertiban," ujarnya.
“mobil yang kelebihan muatan ini akan diberikan sanksi yaitu tilang di tempat karena melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya.
“Kita disiplinkan para awak kendaraan sehingga keselamatan diperjalanan akan dioptimalkan dan menekan angka kecelakaan yang diawali dari pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi,” pungkasnya.(Eliyanto)