Sat Lantas Polres Flotim Kembali Sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009


NTT, Informasi-Terkini.id -
kembali lakukan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Satuan Polisi Lalu lintas ( Satlantas ) Polres Flotim menyasar Terminal Angkutan. Senin 19/09/2022. 


Satlantas Polres Flotim dalam hal ini Personel Unit Kamsel dan Unit Patroli tersebut lakukan sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada para Sopir dan masyarakat bertempat di Terminal Angkutan Kelurahan Weri Kec. Larantuka Kab, Flotim.


Kapolres Flotim AKBP I Gede Ngurah Joni M, S.H.,S.I.K.,M.H. memalui Kasi Hums IPDA Anwar Sanusi menjelaskan, Tujuan dilakukannya sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, agar masyarakat dapat memahami pentingnya tertib berlalu lintas, serta disiplin dalam penerapannya di jalan, ini mengandung maksud agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang lebih fatal.


“Larangan mobil pikUp atau mobil bak terbuka digunakan untuk mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan dalam pasal 303 telah diatur dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu.” Jelasnya.


“kami mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan mobil pikUp atau mobil bak terbuka untuk tidak mengakut penumpang, Jika nanti ditemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan dilakukan penindakan,” pungkasnya.(Eliyanto)

Previous Post Next Post