PANGKEP-Informasi-terkini.id-Sehubungan dengan kasus Narkoba yang menjerat oknum Kepolisian Polres Pangkep, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkep Rezki Agusmi, SH, MH. Spontan menyatakan Kasasi, sebagai bentuk (JPU) melakukan upaya hukum.
Upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pangkep tersebut oleh (JPU) disampaikan dalam persidangan.
Setelah Hakim Pengdilan Negeri Pangkep membacakan Putusan Bebas atas kasus Ekstasi Seorang Oknum Polisi berinisial AD bersama tiga orang temannya pada Jum’at 16 September 2022.
Adapun keempat tersangka terancam hukuman berdasarkan Undang Undang Narkotika pasal 112 UU no. 35 tahun 2009 dan pasal 114, yaitu kepada seorang oknum Polisi dengan ancaman Hukuman Lima (5) tahun, dan tiga orang temannya dengan ancaman Hukuman Lima (5) tahun enam (6) bulan.
Ancaman hukuman tersebut adalah merupakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkep
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pangkep Andi Trismanto, SH yang dikonfirmasi Senin 19 September 2022 di ruang kerjanya mengatakan kepada Tim Awak Media bahwa "Upaya hukum Kejaksaan Negeri Pangkep oleh JPU, sesuai perintah Jaksa Agung RI Bahwa setiap Putusan Bebas Oleh Hakim Pengdilan, wajib upaya Hukum Kasasi," Jelasnya.
Tambah Andi Trismanto, "Berkas Acara Perkara (BAP) yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkep sudah Lengkap dan terpenuhi, Barang Bukti dan Alat Buktinya (P 21)," Tuturnya. (AM)