Oknum Camat Diduga Cabuli Salahsatu Bawahanya Diruang Kerjanya!

Ilustrasi pelecehan seksual oknum camat terhadap staf

INFORMASI TERKINI.id-Dilansir dari media Suarariau.id,Kasus pelecehan seksual kembali terdengar di Riau.Usai dugaan pelecehan oknum dosen di kampus ternama Riau, kini ada lagi seorang camat diduga mencabuli bawahannya.

Peristiwa tersebut sedang heboh di Kabupaten Siak. Dimana beredar pengakuan wanita diperlakukan tak senonoh oleh oknum camat di ruangan kerjanya.

Korban yang sudah bersuami tersebut merupakan staf yang bekerja di kantor camat tersebut. Terduga korban mengaku peristiwa itu terjadi pada Jumat 10/9/2021

Diceritakannya, awalnya ia dipanggil oleh oknum camat tersebut ke ruang kerja dengan alasan ada hal yang akan dibicarakan.

Setengah jam pembicaraan, tiba-tiba tangan oknum camat mulai menggerayangi tubuh korban, sontak korban ingin pamitan keluar ruangan.

Dengan terkejut, korban meronta dan menghindar, namun oknum camat tersebut terus memeluk dan mulai menciumi tubuh korban.

Melapor ke UPT PPA Kabupaten Siak
Dugaan pencabulan oleh oknum camat itu disampaikan korban ke Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Siak.

Bahkan korban menyampaikan sudah melapor ke Polda Riau, Minggu (5/12/2021).

Dikatakan UPT PPA Siak, awal mulanya korban membuat laporan ke Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan yang berada pusat kemudian laporannya dilimpahkan ke Provinsi lalu ke Kabupaten.

"Karena sudah sampai ke kita, kita analisa laporan lalu kita panggil yang bersangkutan. Kita konfirmasi, kita tanya apa masalahnya," ujar Ria selaku mediator di UPT PPA Siak.

Tambahnya, saat itu korban mengaku merasa trauma dan pihak UPT PPA Siak telah memberi pelayanan konseling.

Meski sempat diberi arahan agar peristiwa yang menimpanya diselesaikan secara mediasi namun korban dan keluarganya menolak.

"Dia (korban) datang dengan suaminya, karena dia mengeluhnya trauma kita beri pelayanan psikologi. Setelah konseling disini dia minta dampingi lapor ke hukum, kita dampingi ke Polda. Disini pemanfaatan jasanya ada pendampingan hukum, mediasi, konseling. Kita kasi arahan mediasi dari pihak korban dan keluarga tetap tidak mau," kata Ria.

Dari pihak UPT PPA Siak diketahui bahwa sekira 14 September 2021 lalu korban membuat laporan ke Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan yang berada dibawah naungan Kementerian Republik Indonesia dan pihak UPT PPA Siak menerima laporan pihak korban pada 16 September 2021.

"Kalau pengakuan dia iya (atasannya), itu pengakuannya. Dua kali kita dampingi ke Polda, tanggal 4 Oktober itu ke Polda kita yang dampingi. Selanjutnya lupa saya. Kalau pelayanan (konseling) disini tiga kali tanggal 20, itu berturut-turut," tutup Ria.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berdomisili di Siak dan merupakan salah seorang staf di Kantor Kecamatan yang ada di Siak.

Telah ditanyangkan pada Senin, Tanggal 06 Desember 2021 di Suarariau.id

Kontributor : Alfat Handri



Previous Post Next Post