jakarta,INFORMASI-TERKINI id-Ancaman pemecatan membayangi pelaku perusakan dan menghalang-halangi pemeriksaan pembunuhan Brigadi Joshua.
Pasca Ferdy Sambo dan Chuk Putranto diberhentikan dengan tidak hormat lewat sidang Kode Etik Polri, tinggal menunggu giliran lima perwira menyusul disidang kode etik Polri.
Polri telah membuktikan janjinya akan memecat dan mengadili para perwira Polri yang terlibat kasus obstruction of justice. Dan sudah dipastikan, kelima perwira tersisa juga akan mendapat giliran dipecat dengan tidak hormat dari Polri.
Selain Ferdy Sambo dan Chuk Putranto yang sudah dipecat, lima perwira jadi tersangka karena dinilai telah menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan 7 perwira polisi jadi tersangka karena menghambat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. Tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto (sudah dipecat), Kompol Baiqui Wibowo (sudah dipecat), AKP Irfan Widyanto, dan Ferdy Sambo (sudah dipecat).
Dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022), enam tersangka selain Ferdy Sambo, berperan merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.
Mereka para tersangka obstruction of justice itu dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE. Mereka dijerat juga dengan pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP. Sementara itu, kata Prasetyo, bersamaan dengan penegakan hukum atas tindak pidana menghalangi penyidikan berjalan paralel dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Setelah Ferdy Sambo dan Chuk Putranto, juga sedang disidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia yaitu Kompol BW (Baiquni). Setelah itu sidang kode etik digelar secara marathon hari Senin, Selasa, Rabu mendatang
Sementara itu Kejaksaan Agung telah menerima enam surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keenam tersangka terkait dalam tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Seperti juga Ferdy Sambo selain dipecat dengan tidak hormat dari Polri juga bersiap akan menghadapi sidang kasus pidana sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam perwira yang lain juga selain menghadapi sidang etik Polri, mereka juga terjerat kasus pidana menghalang-halangi kerja penyidik Polri mengungkap dan menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka dijerat pasal 221 KUHP. Pasal 221 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) yang mengatur hukum tentang suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. Upaya menghalang-halangi proses hukum juga disebut dengan istilah Obstruction of Justice.
Sementara Pasal 223 KUHP menyatakan barangsiapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Ditambah lagi, para tersangka kasus obstruction of justice juga dijerat Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE. Selain para tersangka juga dijerat pasal turut serta yaitu pasal 55 dan 56 KUHP.
Soal ada keraguan mereka yangbsudah dipecat dari kepolisian kemudian dapat dipulihkan karena pengadilan bisa membuat vonis membebaskan. Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto mengaskan tidak mungkin terjadi.
“Keputusan PTDH itu ranah etik profesi kepolisian, hukuman pecat tidak hanya tindakan pidana. Tetapi mangkir selama 30 hari, mereka yang sedang menjalani sidang pidana dan lebih 30 hari bisa dianggap mangkir dari dinas,” katanya.
Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )