INFORMASI TERKINI.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sinjai Bersatu Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2017-2019.
Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnain menyampaikan telah menetapkan salah seorang pejabat fungsional PDAM Tirta Sinjai Bersatu periode 2017-2019 berinisial (S) sebagai tersangka.
Melansir KABARBUGIS.ID, Terbit 22.08.2022 - 20:00, S ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tindak pidana korupsi dana hibah PDAM dengan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
"Untuk sementara ini kita tetapkan satu tersangka," kata Zulkarnain saat konferensi pers di aula pertemuan Kejari Sinjai, Senin (22/8).
Zulkarnain mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan 20 saksi dan memintai keterangan dari perkara tersebut. Kemudian telah menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen.
"Kemudian kita lakukan ekspose perkara dan kita mengambil kesimpulan adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 1 Miliar," bebernya.
Diketahui, dana hibah tersebut bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diperuntukkan percepatan cakupan pelayanan air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pipa jaringan distribusi namun pada pelaksanaannya tidak berjalan semestinya.
"Besaran dana hibah pada tahun 2017 sebesar Rp 2 miliar dan pada tahun 2018-2019 sebesar Rp 3 miliar, yang mana dana tersebut difungsikan untuk sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," jelas Zulkarnain.
Selain itu dana tersebut juga difungsikan untuk pipa jaringan distribusi. "Namun dalam pelaksanaannya terdapat perbuatan melawan hukum dan pelaksanaannya tidak berjalan dengan semestinya sehingga menimbulkan kerugian negara," ujarnya.
Penulis : Satmaniar
Editor : Rudi HR