Kasus Aplikasi PPDB Dinas Pendidikan Mulai Bergulir di Polda Sulsel

Makassar, informas-terkini.id-Laporan pengaduan dugaan Korupsi Pengadaan sewa hosting dan layanan PPDB APBD Tahun anggaran 2022 yang dikerjakan PT. Aplikanusa Lintasarta mulai ditindaklanjuti Polda Sulsel. Hal ini disampaikan LSM PERAK setelah mengkroscek ke Polda Sulsel Terkait laporannya, Rabu (7/9/22).

"Benar kami sudah mengkroscek kemarin, laporan yang masuk ke Sekretariat Umum Polda Sulsel ditindaklanjuti ke Renmin dan kemudian ditindaklanjuti ke Subdit 3 Tipidkor. Dan kami berani memastikan Laporan kami sudah ada di meja Kasubdit 3 Kompol Fadli selanjutnya kami minta proses hukumnya segera ditindaklanjuti," tegas Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangan ke awak media, Kamis (8/9/22).

Beber Burhan, dalam laporannya, sedikitnya ada sepuluh poin dugaan yang ditegaskan untuk ditindaklanjuti segera oleh Polda Sulsel.

Pihaknya meminta Polda Sulsel segera mengusut dan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam Proyek yang menghabiskan anggaran Rp 1,7 Milyar tersebut.

"Diduga tidak sesuai spesifikasi, kelayakan dan standarisasi mutu dan kualitas pemanfaatan yang berbanding lurus dengan anggaran yang dihabiskan. Kami bandingkan jika kita sewa hosting di luar, pasaran umumnya jauh lebih kecil dari budget yang dianggarkan bahkan tidak sampai Rp 300 Juta untuk kontrak setahunnya. Jadi jelas dugaan Mark up nya," ungkap Burhan.

Burhan juga menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat dalam membuat persyaratan tender. Dimana, dalam persyaratan tender tersebut ada unsur kesengajaan tidak melampirkan syarat spesifikasi, standarisasi dan kapasitas memori namun hanya mempersyaratkan dokumen administrasi.

"Jadi terjawab sudah kenapa 3 hari awal mulai PPDB langsung Error sistem dan hingga selesai itu karena tidak ada syarat spesifikasi dan kapasitas memori berapa yang harus digunakan dalam menampung jumlah pendaftar online di 24 Kabupaten/Kota," ungkapnya.

Lanjut Burhan, Kadis selaku KPA, Sekdis selaku PPK dan PPTK nya harus bertanggung jawab secara hukum. Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengadaan sewa hosting ini.

"Kami masih percaya Polisi jadi kami meminta Kapolda Sulsel beserta jajarannya dalam hal ini Kasubdit 3 Tipidkor Polda Sulsel segera melakukan pemanggilan dan memeriksa seluruh pihak-pihak terkait," kata Burhan.

Pihaknya berharap, Kepolisian di lingkup Polda Sulsel menangani laporan ini Secara profesional agar masyarakat tetap percaya kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian.

"Minggu depan kami akan datang lagi mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan laporan kami dan pastinya kami akan akan aksi mendesak Gubernur Sulsel mencopot Kadis, Sekdis dan pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi.

Sementara, Kasubdit 3 Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli yang coba dihubungi via WhatsApp belum memberikan jawaban.

(*)
Previous Post Next Post