Kapolsek Tambaksari Tindak Tegas Perjudian, Dua Penjudi Di Ciduk


Surabaya, Informasi-Terkini.id -
Polsek Tambaksari Surabaya kembali grebek lokasi perjudian adu merpati yang meresahkan masyarakat, Dua lokasi judi bertempat di Jl. Jagiran surabaya dan Jl. Bogen 1 surabaya obok - obok polisi pada hari senin 22/8/2022 sekira pukul 15.00 wib.


Sebelumnya dua lokasi yang sudah pernah di grebek polisi lantaran kembali melakukan aktifitas perjudian. Polisi yang merespon cepat atas keluhan masyarakat langsung melakukan pendalaman informasi di lokasi tersebut dan ternyata benar.


Alhasil Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari di pimpin langsung Kapolsek Tambaksari KOMPOL Ari Bayu Aji, SE,.SIK,.M.Si dan Kanit Reskrim IPTU Agus Suprayogi, SH telah melakukan penangkapan terhadap Dua orang pelaku berinisial MA pria 35 Tahun warga Jl. Karang Gayam I Surabaya dan DAI 52 Tahun pria asal Jl.Bogen Gg.II Surabaya. pada saat sedang berlangsungnya perjudian burung merpati dengan menggunakan uang taruhan.


Kepada polisi, Mereka mengakui terus terang telah melakukan pejudian dengan taruhan uang dengan alat dan sarana burung Merpati. Termasuk Barang bukti satu buah kentongan, uang tunai Rp.250.000,- (disita dari tersangka MA) dan uang tunai Rp.75.000,- (disita dari tersangka D.A.I) Serta satu ekor burung merpati Aduan.


Kapolsek Tambaksari KOMPOL Ari Bayu Aji, SE,.SIK,.MSi dengan tegas tidak akan segan segan menindak lanjuti apapun bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat," Ujarnya saat di ruangannya Rabu 31/8/2022.


" Saat ini Kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 303 KUHP Jo. UU RI. No.7 tahun 1974, tentang penertiban perjudian," Tutupnya. (Irfn)

Previous Post Next Post