Kades Salutubu Diduga lakukan Pemberhentian Aparat tanpa Surat Peringatan...

Ilustrasi


Luwu- informasi-terkini.id-Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi informasi-terkini.id bahwa di Desa Salutubu, kecamatan Walenrang Utara, kabupaten Luwu Diduga lakukan Pemberhentian Aparat tanpa Surat Peringatan.

 Menurut sumber bahwa Dengan diadakannya seleksi aparat 
Dan pemberhentian yang tanpa ada surat peringatan pertama hingga ketiga.

"Iyya pak.!! Didesa salutubu itu cuman satu nama yang diseleksi satu aparat,serta pemberhentian aparat tanpa ada surat Peringatan 1 hingga 3.tulis sumber ke WhatsApp 7 September 2022 

Sumber menambahkan Bahwa untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.


 "Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017.tutup sumber 

Menanggapi hal tersebut, dikonfirmasi dan klarifikasi Kades Salutubu Via WhatsApp,Selasa 13 September 2022."Terkait surat teguran,kami ada sampaikan mulai dari sp 1 sampai SP 3, Ada suratnnya Nanti saya kirim"

Kemudian terkait pendaftar, itukan kami buka pendaftar,tapi maklum mungkin karena Masih hangat politik sehingga yang mungkin beda pilihan tidak mau mendaftar

Terus kami kepala desa,bagaimana memikirkan supaya keadaan cepat pulih sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pemerintahan berjalan dengan baik ,ya tentunya kami harus ambil langka,karena yang aparat lama sudah tidak maksimal.

Dan 3 diantara aparat yang saya revisi itu dia mengundurkan diri dan ada pengunduran dirinya

Dalam hal pemberhentian dan pengangkatan aparat kami berdasar pada rekomendasi camat.

Dan klu camat Sudah merekomendasi berdasarkan hasil kordinasi dan permintaan pemerintah desa,tentunya tidak alasan untuk tidak kami lakukan.

(Tim)
 
Previous Post Next Post