Heboh,Oknum Polisi ini Digerebek Saat Lagi Indehoy Bersama Istri Orang

(ilustrasi saat di gerebek)


Pinrang, informasi terkini id-Video seorang oknum polisi digerebek saat lagi indehoy bersama istri orang di kamar kontrakan menghebohkan warga Pinrang.

Peristiwa memalukan itu terjadi Selasa pagi (6/9/2022), di salah satu rumah kos di Kelurahan Benteng Sawitto,Kecamatan Paleteang,Kabupaten Pinrang.

Dalam video yang berdurasi 33 detik dan 11 detik tersebut, oknum polisi yang diketahui berinisial JU dan bertugas di bagian logistik Polres Pinrang,terlihat kabur ke arah kebun saat suami dari selingkuhannya datang bersama keluarga menggerebek kamar kontrakan.

JU kabur tanpa membawa beberapa barang miliknya yaitu, satu buah tas berisi topi dan kaos polisi serta satu unit motor yang ditinggal begitu saja di halaman rumah kos.

Suami selingkuhan JU, Herman dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, dirinya mulai curiga saat istrinya meminta izin pergi dari rumah dengan alasan berziarah ke sebuah makam di luar kabupaten Pinrang.

"Awalnya dari situ, istri saya sulit dihubungi jadi saya coba cari tahu, dan betul ada informasi jika dia ada di sebuah rumah kos bersama lelaki lain," tutur Herman.

Setelah mendapatkan informasi, lanjut Herman, ia bersama beberapa keluarganya mendatangi rumah kos tersebut. Dari informasi pihak keluarga istrinya, Herman mengetahui jika JU ternyata mantan kekasih Istrinya.

Terkait hal tersebut, Kapolres Pinrang, AKBP Mohammad Roni Mustofa, S.I.K., M.I.K., Saat dikonfirmasi oleh Media membenarkan kejadian tersebut, "Betul dalam proses propam", Tulisnya via Whatsapp, Rabu, 07/09/2022.

Serupa dengan Kasi Propam Polres Pinrang, Ipda Silahuddin yang dikonfirmasi oleh Awak media Kabupaten Pinrang membenarkan adanya kasus dugaan perselingkuhan tersebut.

"Sudah ditangani oleh Seksi Propam. Oknum yang bersangkutan bertugas di bagian logistik dan saat ini sudah kita amankan di Mapolres Pinrang untuk menjalani pemeriksaan," kata Ipda Silahuddin via selulernya.



(MW/AB/TIM)
Previous Post Next Post